Inilah Kebijakan Pemprop Jatim Untuk Percepatan Penanganan Virus Corona

Editor.ID – Surabaya, Setelah melakukan rapat koordinasi teknis secara maraton, Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jawa Timur (Jatim) mengambil kebijakan untuk percepatan penanganan virus corona.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa saat jumpa pers  pada hari Minggu malam pukul  22.45 WIB, usai pembahasan koordonasi teknis  penanganan penyebaran covid 19 yang dilakukan selama seharian penuh.

“Sehubungan dengan penyebaran virus corona  yang terus meningkat, dan organisasi kesehatan dunia WHO (World Healt Organisation) telah menyatakan Covid 19 sebagai pandemik global, untuk itu diperlukan upaya peningkatan kesiapsiagaan untuk melindungi keamanan dan kesehatan masyarakat Jawa Timur”, kata Khofifah.

Khofifah menguraikan bahwa untuk mencegah timbulnya korban jiwa serta kerugian material yang lebih besar yang berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, maka Pemprop Jatim mengambil keputusan bahwa untuk sementara dalam waktu 14 hari mulai tanggal 16 – 29 Maret 2020 melakukan langkah sebagai berikut :

Pertama dalam bidang perhubungan. Ia menghimbau kepada Bupati/Walikota menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun serta menyediakan pos pemeriksaan kesehatan yang dilengkapi thermal gun dan masker untuk yang ditemukan gejala batuk, pilek, dan demam. Fasilitas itu wajib dilengkapi di setiap terminal, bandara, stasiun, atau pelabuhan sesuai dengan kewenangannya.

Ke dua di bidang pendidikan, ia menegaskan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada SMA, SMK, dan PK-LK di Jawa Timur dilakukan di rumah peserta didik masing-masing dengan memberikan tugas yang akan dinilai pada saat masuk sekolah. Khusus untuk SMK dan SMA kelas XII yang akan mengikuti ujian nasional bagi SMK mulai tanggal 16-19 Maret 2020, SMA mulai tanggal 30 Maret-2 April 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan memperhatikan berbagai prosedur kesehatan yang telah ditentukan. Satuan pendidikan juga diminta untuk menunda pelaksanaan kegiatan pertukaran pelajar baik keluar maupun kedalam negeri, termasuk kegiatan studi tur.

Ke tiga di bidang kesehatan, Khofifah menghimbau Bupati/Walikota untuk menginstruksikan Dinas Kesehatan, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, Ponkesdes untuk melakukan pemantauan orang-orang yang datang dari negara/wilayah terjangkit karena termasuk ODR atau Orang Dengan Resiko. Selain itu petugas kesehatan juga diminta melakukan tracking kepada pasien yang diyatakan positif dan meningkatkan penyuluhan pencegahan COVID-19 kepada masyarakat. Terhadap 44 Rumah Sakit rujukan yang telah ditetapkan juga diminta segera menyusun penambahan sarana untuk penanganan pasien dengan COVID-19 berupa ruang isolasi, alat pelindung diri, obat dan alat habis pakai, dan tenaga kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: