Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua pihak swasta terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita. Kedua pihak swasta itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/1).
Adapun kedua tersangka yang ditahan itu adalah Martono (M) selaku Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri yang juga Ketua Gapensi Kota Semarang. Selain itu ada Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Kedua tersangka yang ditahan itu, Martono dan Rachmat Utama Djangkar tidak memberikan komentar apapun saat memasuki mobil tahanan KPK. Keduany hanya terlihat mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol.
“Pada hari ini Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan dua orang tersangka atas nama M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).
Tessa mengatakan, kedua tersangka itu di tahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025,” kata Tessa.
Tessa menyebut Martono diduga merupakan pihak penerima gratifikasi bersama-sama dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan suaminya yang juga menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB).
Sedianya, Mba Ita dan Alwin juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, tetapi keduanya mangkir dari panggilan KPK.
Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa diduga merupakan pihak pemberi gratifikasi. Diduga, Rachmat Utama Djangkar memberikan gratifikasi kepada Mba Ita dan Alwin Basri.
Dalam kasus ini, Martono diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HG) dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB).
“Penahanan tersangka M terkait dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka HG alias Ita dan tersangka AB menerima gratifikasi,” tutur dia.
Sementara itu, Rachmat diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa memberikan janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan barang di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
“Sedangkan penahanan tersangka RUD terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PN terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang,” ucap dia.