Jakarta, EDITOR.ID,- Kewibawaan dan integritas hakim dan peradilan kembali tercoreng dan dipertanyakan. Hal ini usai mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditangkap dan kemudian ditahan tim penyidik Kejaksaan Agung. Rudi ditangkap karena diduga ikut bermain dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya.
Rudi dijemput oleh penyidik Kejagung dari Palembang, Sumatera Selatan. Langsung dibawa terbang ke Jakarta. Sebagaimana dilansir dari detikcom, Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 16.46 WIB.
Rudi tampak berjalan keluar bandara dikawal oleh para penyidik. Dia tampak mengenakan kaus polo berwarna navy dan wajahnya ditutupi masker putih.
Rudi tak mengatakan apa pun tentang penangkapannya hari ini. Dia langsung masuk ke mobil penyidik menghindari awak media.
Selanjutnya, Rudi akan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa. Adapun saat ini dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara itu.
Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan, usai dijemput dari Palembang dan diperiksa, pihaknya langsung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur terhadap tiga hakim PN Surabaya.
“Tadi pagi dibawa ke Jakarta dari Palembang dan mendarat di Halim selanjutnya RS karena ditemukan bukti atau tindak pidana korupsi seteleh pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Selasa (14/1/2025).
Qohar mengatakan Rudi ditangkap di Palembang. Ditahan dirutan Salemba selama 20 hari.
Pengacara Ronald Tannur Menyuap Tiga Hakim PN Melalui Perantara Siapa?
Diberitakan sebelumnya, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus itu sempat bertemu dengan Ketua PN Surabaya sebelum menyuap tiga hakim. Lisa Rahmat menanyakan kepada Ketua PN Surabaya soal nama hakim yang akan menyidangkan kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebutkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, menghubungi Lisa Rahmat untuk mendampingi proses hukum anaknya.
Lisa Rahmat mengatakan ada biaya jika Meirizka Widjaja ingin kasus Ronald Tannur diurus. Lisa juga disebut menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.
Meirizka lalu menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rahmat untuk mengurus perkara anaknya. Jumlah uang itu atas permintaan Lisa Rahmat.
Sekitar Januari 2024, Lisa Rahmat menghubungi Zarof Ricar yang belakangan diketahui merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Lisa meminta Zarof membuat janji dengan Ketua PN Surabaya.