Siapa Pemilik Pagar Laut Tangerang Apa Motifnya

Masalah pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, kian menjadi sorotan. Merespons hal tersebut, Kementrian KKP menggelar Diskusi Publik Permasalahan Pemagaran Laut Tangerang Banten di Kantor KKP Jakarta, Selasa, 7 Januari 2025.

Pagar Laut Tangerang Banten

Jakarta, EDITOR.ID,- Pagar laut tiba-tiba membentang sepanjang 30,16 Km di wilayah perairan Kabupaten Tangerang. Namun hingga kini pagar laut itu masih misterius. Tidak ada satupun yang mengklaim sebagai pemiliknya dan pembuat pagar laut. Hanya sejumlah nelayan mengaku dibayar Rp100 ribu untuk membuat pagar tersebut. Namun hingga kini belum diketahui siapa yang menyuruh membuat pagar laut tersebut.

Pagar laut membentang dari sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di Kabupaten Tangerang. Pagar yang terbuat dari bambu atau cerucuk dengan tinggi rata-rata 6 meter. Di atasnya dipasang anyaman bambu, paranet dan juga diberi pemberat berupa karung berisi pasir. Keberadaan pagar itu pertama kali dilaporkan warga.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto mengaku tak tahu siapa yang membangun pagar tersebut. Dia berkata Ombudsman sedang melakukan investigasi

Saat ditanya apakah pagar itu berkaitan dengan proyek reklamasi, dia tak bisa memastikan. Dia berkata tak ada dokumen perizinan mengenai hal itu.

“Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” ujar Suharyanto.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengaku sudah mendengar kabar tersebut dan menerjunkan tim untuk melakukan investigasi.

“Kemudian di dalam area pagar laut itu sudah juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri,” katanya.

Panjangnya pagar yang terpasang mencakup 16 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

“Di sepanjang kawasan ini, 6 kecamatan dengan 16 desa di antaranya, ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya,” ujarnya.

Kawasan terpasang pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan area pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

Kronologi Ditemukannya Aktivitas Pemagaran

Eli mengungkapkan, pihaknya pertama kali mendapatkan informasi pada 14 Agustus 2024 dan langsung menindaklanjuti dengan turun ke lapangan pada 19 Agustus 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: