Jakarta, EDITOR.ID,- Berbagai kalangan memprotes dan mengecam vonis hakim Eko Aryanto dkk kepada koruptor dan penambang Timah Ilegal Harvey Moeis yang dihukum cuma 6,5 tahun. Vonis ini memperlihatkan kepekaan para hakim terhadap kasus yang sedang menjadi perhatian publik sangat rendah. Dalam memutuskan keadilan hukum, hakim hanya bersandar pada pendapat subyektifnya personal belaka tanpa mempertimbangkan bahwa kasus korupsi itu telah menyengsarakan dan memiskinkan rakyat.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand), Charles Simabura, menilai vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah, terlalu ringan dan mencederai rasa keadilan. Menurutnya, vonis itu memperlemah sikap dan niat pemberantasan korupsi di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini semakin memperlemah pemberantasan korupsi. Dan menambah jumlah deretan vonis ringan perkara korupsi,” kata Charles kepada wartawan, Selasa (24/12).
Charles meminta jaksa mengajukan banding atas vonis ini. Dia berharap vonis Harvey Moeis bisa diperberat dalam putusan banding nantinya.
“Jaksa harus banding dan lebih memperkuat argumentasi yang dianggap lemah oleh hakim PN,” tutur dia.
Hal senada juga disampaikan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini. Ia menilai bahwa vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis menambah daftar panjang koruptor yang divonis hukuman ringan.
Ia juga mengkritisi denda yang dibebankan kepada Harvey Moeis sebesar Rp1 miliar, yang dianggap tidak sebanding dengan kerugian negara akibat perbuatannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan vonis yang dianggap tidak sebanding dengan dampak perbuatan terdakwa. Masyarakat berharap agar penegakan hukum terhadap kasus korupsi dapat memberikan efek jera dan keadilan yang sepadan.
KY Pantau dan Analisis Vonis Ringan Harvey Moeis
Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah memantau vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Harvey Moeis.
Harvey yang divonis bersalah dalam korupsi pada tata niaga komoditas timah dengan kerugian negara Rp 300 triliun hanya dihukum 6,5 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
“KY sudah melakukan pemantauan,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/12/2024).
Mukti belum menjelaskan lebih detail terkait kegiatan pemantauan KY. Ia hanya menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan analisis.