Jakarta, EDITOR.ID,- Bagi anda yang menyimpan uang di bank, rekening anda siap-siap untuk dibuka oleh Kantor Pajak. Pasalnya Kantor Pajak akan terus memelototi dan memantau lalu lintas transaksi di rekening bank. Uang yang masuk ke saldo rekening dengan nilai tertentu tapi tidak dilaporkan sebagai pendapatan yang harus terkena Pajak Penghasilan anda bisa terancam sanksi pajak.
Sebab sekarang telah ada kebijakan bank disebut-sebut diwajibkan melaporkan saldo tabungan nasabah yang mencapai Rp 1 miliar ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Informasi tersebut pertama kali beredar melalui media sosial TikTok beberapa waktu yang lalu dan menjadi sorotan publik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan ini bukan kebijakan baru.
Menurutnya, aturan terkait kewajiban bank melaporkan saldo rekening nasabah ke DJP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2017 yang terakhir diubah dengan PMK-19/PMK.03/2018.
Dalam Pasal 2 PMK-19/PMK.03/2018 menyatakan DJP berwenang memperoleh informasi keuangan untuk tujuan perpajakan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), termasuk bank, jika saldo rekening nasabah mencapai minimal Rp 1 miliar.
Meskipun bank wajib melaporkan informasi tersebut, Dwi mengatakan tidak ada pemotongan pajak atas saldo rekening yang dilaporkan.
“Namun, jika nasabah memperoleh penghasilan berupa bunga dari deposito atau tabungan, penghasilan tersebut akan dikenai pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final,” ujarnya, seperti dikutip dari laman IKPI, Senin (16/12/2024).
Dwi menjelaskan tujuan utama dari kewajiban pelaporan ini adalah untuk memperkuat basis data perpajakan Indonesia dan meningkatkan pengawasan wajib pajak.
Selain itu juga untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pertukaran informasi keuangan otomatis sebagai bagian dari keanggotaan dalam Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes.
Selain kewajiban otomatis, bank juga wajib memberikan informasi dan bukti terkait kepada DJP jika diminta.
Hal tersebut dalam rangka pelaksanaan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan adanya kewajiban ini, sistem perpajakan Indonesia diharapkan akan semakin transparan.
Serta dapat mendukung upaya pencegahan penghindaran pajak dan peningkatan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat.
Adapun dalam informasi yang beredar menyebutkan nasabah yang menyimpan uang Rp1 miliar di bank yang sama akan dilaporkan ke DJP. Pengunggah pun menyarankan masyarakat untuk menyebar tabungan ke berbagai bank agar tidak mencapai batas tersebut. (tim)