Jakarta, EDITOR.ID,- Pemerintah Presiden Prabowo Subianto akan menambah pinjaman sebesar Rp 775 triliun pada tahun depan atau tepatnya Rp 775.867.469.094.000. Hal ini tercantum dalam lampiran rincian pembiayaan anggaran pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Peraturan Presiden (Perpres)nya diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 November 2024. Pembiayaan utang itu terdiri Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman.
Dilihat dari lampiran beleid tersebut, Kamis (5/12/2024), pembiayaan utang ini akan dipenuhi melalui penarikan pinjaman senilai Rp 133.305.441.649.000 atau sebanyak Rp 133 triliun. Pinjaman pemerintah terdiri dari pinjaman dari dalam dan luar negeri.
Rinciannya, pinjaman dalam negeri senilai Rp 5.174.799.019.000. Dan untuk pinjaman luar negeri Rp 128.130.642.630.000.
Selain penarikan pinjaman, sumber utang terbesar pemerintah untuk pembiayaan APBN 2025 juga berasal dari penerbitan SBN yang tahun depan dipatok Rp 642.562.027.445.000 atau Rp 642 triliun.
Selain itu, pembiayaan investasi tercatat sebesar Rp 154.501.300.000.000 yang mencakup investasi kepada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Layanan Umum, investasi kepada organisasi/LKI/Badan Usaha Internasional, investasi pemerintah oleh BUN, dan investasi lainnya.
Kemudian, pemberian pinjaman tercatat Rp 5.442.108.851.000 dan pembiayaan lainnya Rp 262.000.000.000.
Instrumen pinjaman akan lebih banyak dimanfaatkan untuk mendorong kegiatan atau proyek prioritas pemerintah.
Pembiayaan utang yang berasal dari SBN akan dipenuhi melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/Sukuk Negara.
Rencana pembiayaan utang sebagian besar dilakukan dalam mata uang rupiah, berbunga tetap, dan dengan tenor menengah-panjang.
Besaran angka ini sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang nomor 62 tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden nomor 201 tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025, yang diterbitkan pada 30 November 2024.
“Dalam pengelolaan utang, Pemerintah terus mengedepankan prinsip kehati-hatian, menjaga agar selalu mendukung terciptanya keselarasan fiskal, dan memperhatikan kerentanan risiko fiskal,” tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.
Pemerintah juga berjanji akan menjaga batasan rasio utang di bawah 60 persen terhadap PDB dan defisit APBN 3 persen terhadap PDB. Ini merupakan cerminan disiplin fiskal agar utang Pemerintah aman dan terkendali. (tim)