Ohh Ternyata AKP Dadang Juga Tembaki Rumah Kapolres, Ada 6 Selongsong Peluru, Kenapa Ada Apa?

Berdasarkan bukti yang cukup dilakukan penahanan terhadap tersangka dan penyidik menjerat dengan pasal berlapis, pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Barang Bukti Kasus Penembakan Yang Dilakukan Oknum Polisi Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Dipamerkan Dalam Jumpa Pers di Mapolda Sumatera Barat Foto Tangkapan Layar Instagram @Humas PolresSolokSelatan

Padang, Sumbar, EDITOR.ID,- Miris banget! AKP Dadang Iskandar ternyata tidak hanya melakukan penembakan kepada AKP Ulil Ryanto Anshari. Dia ternyata diduga juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan. Hal itu terungkap setelah penyidik menemukan enam selongsong peluru di rumah dinas Kapolres Solok Selatan.

Dirreskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Pol Andri Kurniawan mengungkapkan, ada enam selongsong lainnya ditemukan di sekitar rumah dinas Kapolres. Namun, sampai saat ini masih didalami terkait kemungkinan kapolres juga menjadi sasaran penembakan Dadang.

“Enam selongsong ditemukan di sekitar rumah dinas Kapolres, saat ini kita olah TKP lanjutan,” ujar Kombes Pol Andri Kurniawan saat konferensi pers di Markas Polda Sumbar Sabtu (23/11/2024).

Secara keseluruhan Dadang diduga melepaskan 9 tembakan. Hasil olah TKP telah berhasil mengidentfikasi ada 2 selongsong peluru di area parkir Polres Solok Selatan.

“Berdasarkan olah TKP Inafis di lokasi penembakan (parkiran Polres) ada 2 selongsong kita temukan di sana,” ungkap Andri Kurniawan.

Andry Kurniawan mengungkapkan Polda menerima laporan terkait kejadian penembakan terhadap kasat reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshar pada 22 November 2024.

“Selanjutnya tim gabungan yang di bentuk langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP, dan telah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan gelar perkara dan hasil visum sudah didapatkan sehingga kita tetapkan pelaku sebagai tersangka dalam tindak pidana ini,” kata Andry Kurniawan.

Berdasarkan bukti yang cukup dilakukan penahanan terhadap tersangka dan penyidik menjerat dengan pasal berlapis, pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Untuk pemeriksaan tetap berlanjut dan akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini,” kata Dirkrimum

Dirkrimum mengatakan terkait dengan motif yang mendasari tindakan pelaku, menurut hasil pemeriksaan, adalah perasaan tidak senang karena rekan pelaku dikenai penegakan hukum oleh korban, pemeriksaan ini akan terus dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, dalam hal penetapan kode etik, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, menyampaikan bahwa terduga pelanggar yaitu AKP Dadang Iskandar sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar.

“Hingga saat ini pasal yang di sangkakan Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf B junto pasal 8 huruf C angka 1 junto pasal 13 huruf M Perpol 7 tahun 2022 tentang Korupsi,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: