AKP Dadang Resmi Jadi Tersangka Tembak Kasatreskrim Hingga Tewas

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat ini menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Foto SumbarKita.com

Padang, Sumbar, EDITOR.ID,- Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat. Dadang secara gelap mata menembak rekannya Kasatreskrim Polres Solok Selatan KP Ulil Ryanto Anshari hingga merenggang nyawa.

Oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu dengan sadis menembak rekannya, usai Kasatreskrim menggelar penggrebekan dan penangkapan tersangka penambang liar galian C di Solok Selatan.

Dirreskrimum Polda Sumatera Barat Kombes Pol Andri Kurniawan mengatakan penetapan status tersangka dilakukan kepada Dadang usai penyidik melaksanakan gelar perkara.

“Kita tetapkan pelaku yang saat ini menjabat Kabag Ops Polres Solok Selatan jadi tersangka,” ujar Andri Kurniawan saat Konferensi Pers pada Sabtu (23/11/2024).

Selain itu, penyidik juga mengenakan penahanan kepada Dadang. Saat ini pengembangan kasus masih berjalan.

“Berdasarkan bukti cukup kita melakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

Andry Kurniawan mengatakan Dadang Iskandar dikenakan pasal berlapis dan hukuman seumur hidup karena telah menghilangkan nyawa seseorang. Dadang dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Tersangka terjerat pasal 340 KUHP, subsider 388 dan 351 ayat 3, terancam hukuman seumur hidup. Kami sudah meminta keterangan saksi-saksi dan melakukan visum. Hingga kini, kami masih terus mendalami kasus ini,” kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistiawan menambahkan AKP Dadang juga diberhentikan secara tidak hormat sesuai dengan pasal 13 ayat 1 PP No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Kemudian jo pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 8 huruf c angka 1 jo pasal 13 huruf m porpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujarnya.

Hingga saat ini, kegiatan pemeriksaan masih terus bergulir. Ia mengatakan, sesuai dengan janji Kapolda Sumbar, kasus akan tuntas maksimal tujuh hari. Jika pemeriksaan selesai akan langsung dilakukan sidang kode etik, sementara itu penanganan kasus juga akan terus berjalanan.

Sebelumnya, Polda Sumbar menyelidiki peristiwa salah seorang perwira polisi yang diduga menembak rekan perwiranya dengan senjata api. Peristiwa tersebut terjadi di Kepolisian Resor Solok Selatan, pada Jumat (22/11/2024) dini hari.

”Iya benar telah terjadi penembakan, untuk kasusnya masih tahap penyelidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombespol Dwi Sulystiawan seperti dilansir dari Antara di Padang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: