Terima Suap Dalam Kasus Pembunuhan, Tiga Hakim Terancam Penjara Seumur Hidup

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis foto-foto trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera Afrianti. Dalam foto-foto yang tersebut tampak hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo diborgol dan telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (bertopi) dan Heru Hanindyo saat digiring ke tahanan Kejati Jatim (Foto: Dok. Kejati Jatim)

Jakarta, EDITOR.ID,- Nasib tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diujung tanduk. Mereka terancam maksimal penjara seumur hidup. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ketiga hakim sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Para hakim ini memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera.

Kini para hakim tersebut telah diringkus. Dengan mengenakan borgol, Erintuah Damanik (ED) bersama dua rekannya sesama hakim yang mengadili Ronald Tannur digelandang petugas menuju ruang tahanan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024) malam, menyampaikan ada tiga hakim dan satu pengacara yang ditangkap. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Lisa Rahmat (LR).

Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara pengacara Lisa Rahmat ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Jaksa senior lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember ini menerangkan, penyidik menyita uang tunai miliaran mulai dari mata uang rupiah hingga asing saat melakukan penggeledahan di enam lokasi. Kejagung menemukan indikasi kuat ketiga hakim itu menerima suap dan gratifikasi dari Lisa Rahmat.

“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata Qohar.

Dalam keterangan pers tertulis Kejagung, ketiga hakim itu dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main yakni maksimal seumur hidup penjara.

Berikut bunyi Pasal 12 huruf c:

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

c. hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: