Anies Baswedan Terancam Gagal Maju di Pilkada Jakarta Jika PKB dan NasDem Gabung KIM Plus

Konon Koalisi KIM Plus memberikan opsi penawaran Cawagub Ridwan Kamil akan dipasangkan dengan kandidat dari Partai NasDem atau PKB. Opsi kedua, PKB dan Partai NasDem akan mendapat posisi kursi menteri di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Anies Baswedan Bersama Habib Rizieq Shihab dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar Foto Dok

Jakarta, EDITOR.ID,- Kandidat yang digadang-gadang Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anies Baswedan-Sohibul Iman terancam gagal maju di Pilkada Jakarta jika Partai NasDem dan PKB benar-benar bergabung ke koalisi KIM Plus meninggalkan PKS.

Pasalnya, dinamika politik berubah cepat. PKB dan Partai NasDem yang awalnya sudah mendukung Anies, berubah pikiran. Kedua parpol itu kini mempertimbangkan untuk merapat dan bergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) jika opsi yang ditawarkan menguntungkan bagi masa depan kedua parpol itu ketimbang mengusung Anies.

Padahal untuk mengusung duet Anies-Sohibul, PKS sangat membutuhkan tambahan 4 kursi sebagai syarat mengajukan Anies. Dukungan tiket itu bisa terwujud jika PKS mendapat dukungan dari salah satu parpol ini, PKB atau Partai NasDem.

Awalnya PKB dan Partai NasDem telah memberikan rekomendasi kepada Anies sehingga Anies sudah dipastikan akan lolos untuk maju di Pilkada Jakarta. Namun dinamika politik berubah. PKB dan Partai Nasdem berubah pikiran. Kedua partai ini berubah arah mempertimbangkan untuk bergabung ke Koalisi KIM Plus.

Pasalnya Koalisi KIM Plus memberikan penawaran yang lebih menguntungkan ketimbang PKS.

Konon Koalisi KIM Plus memberikan opsi penawaran Cawagub Ridwan Kamil akan dipasangkan dengan kandidat dari Partai NasDem atau PKB. Opsi kedua, PKB dan Partai NasDem akan mendapat posisi kursi menteri di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Sehingga PKS harus berkoalisi dengan partai yang belum tergabung dalam KIM Plus seperti PDIP agar bisa mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Artinya PKS baru bisa mengusung duet Anies-Sohibul jika mendapat dukungan dari PDIP.

Pasal 40 UU Pilkada menyebutkan pasangan calon kepala daerah bisa didaftarkan ke KPU jika mendapat dukungan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara hasil pemilu terakhir.

Sehingga butuh setidaknya 22 kursi di DPRD Jakarta untuk mengusung pasangan calon di Pilkada. Dengan demikian PKS butuh minimal 4 kursi di DPRD Jakarta untuk bisa mengusung Anies.

PDIP Emoh Dukung Duet Anies-Sohibul

Tapi apakah PDIP bersedia mengusung pasangan calon yang bukan dari kadernya? Banyak kalangan yakin, PDIP tidak akan bersedia mengusung paslon Anies Baswedan-Sohibul Iman.

Pasalnya, Anies bukan kader PDIP, pasangan wakilnya Sohibul Iman juga kader PKS. Artinya tidak ada penawaran yang menguntungkan buat PDIP jika berkoalisi dengan PKS untuk mengusung Anies. Padahal PDIP punya modal politik sebanyak 15 kursi.

Apalagi jika PDIP cerdas dan pandai merayu PKB atau Partai NasDem untuk memberikan posisi Cawagubnya dari salah satu parpol itu. Dengan mengantongi 15 kursi, PDIP cukup menggandeng salah satu saja, apakah PKB atau Partai NasDem, sudah bisa mengajukan kader atau kandidatnya untuk maju sebagai Calon Gubernur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: