Jakarta, EDITOR.ID,- Sungguh miris dan memprihatinkan kondisi perekonomian di Indonesia. Ditengah bermunculannya sejumlah orang kaya baru (crazy rich) yang entah darimana sumber kekayaannya, kini terkuak data ancaman PHK, pengangguran dan gaji rendah yang mewarnai nasib sebagian besar rakyat di tanah air.
Terungkap saat ini ada sebanyak 40 juta pekerja di Indonesia hanya mendapatkan gaji Rp5 juta ke bawah per bulan. Dengan gaji tersebut, para pekerja harus membiayai anggota keluarga yang banyak.
“Ada 40 juta pekerja, pekerja kelompok 40 persen terbawah memiliki upah hanya Rp 5 juta. Dan keluarga ini jumlahnya banyak. Bisa-bisa kalau dibagi habis ke 5 orang, kira-kira Rp 1 juta per bulan,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/6).
Pada saat yang sama, Suharso juga mengungkap 10 juta orang Indonesia berpendapatan di atas Rp23 juta dengan jumlah anggota keluarga lebih sedikit dibandingkan kelompok 40 juta pekerja dengan gaji terbawah.
“Kalau kelompok yang 10 persen, 10 juta orang dengan pendapatan di atas Rp 23 juta dan keluarganya lebih sedikit. Jadi lebih kaya, jumlah anggota household, rumah tangganya bisa di bawah 3 orang,” katanya.
Lantas mengapa 40 juta pekerja hanya mendapatkan gaji Rp5 juta ke bawah?
Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan penyebab utama masalah tersebut adalah kegagalan pemerintah dalam membangun kebijakan industri yang kuat.
Hal itu terlihat dari terjadinya deindustrialisasi prematur alias penurunan kontribusi industri manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam beberapa tahun terakhir.
“Ini akhirnya memicu terjadinya informalisasi berbagai sektor pekerjaan. Jadi sektor formalnya menyusut sementara banyak di sektor jasa yang bekerja tanpa jaminan sosial bahkan bekerja dengan gaji di bawah upah minimum,” katanya kepada CNNIndonesia.com.
Bhima mengatakan sektor usaha formal seperti manufaktur dan pengolahan juga semakin ambruk karena tidak mampu bersaing dengan banyaknya barang impor murah yang masuk ke Tanah Air. Alhasil harus dilakukan efisiensi biaya tenaga kerja.
Selain itu, Bhima mengatakan UU Cipta Kerja juga membuat pekerja menjadi rentan karena kenaikan upah minimum yang kecil dan tak bisa mengimbangi kenaikan harga-harga barang.
Jika masalah tersebut tak diselesaikan, Bhima mengatakan cita-cita menjadi negara maju di 2045 akan sulit dicapai Indonesia.