Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan puluhan mobil mewah milik keluarga ‘Sultan’ Samarinda terkait perkara mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari. Penyitaan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tepatnya ada 91 Kendaraan mewah. Daftarnya ada dibawah artikel ini.
Dari hasil penggeledahan dan penyidikan, sementara ini KPK menyita sejumlah mobil super mewah milik keluarga tersebut. Dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda. Mobil mewah beragam merk itu menjadi barang bukti atas dugaan kasus pencucian uang yang dilakukan eks Bupati Kukar Rita Widyasari.
Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penyitaan dilakukan seusai penyidik menggelar operasi penggeledahan di Kalimantan Timur. Dalam penggeledahan penyidik menyita kurang lebih 536 dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus pencucian uang Rita Widyasari. KPK juga telah menyita 91 unit motor dan mobil mewah milik Rita Widyasari.
“Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, kemudian bukti elektronik dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
“Ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain, ada 91 termasuk mobil dan motor,” lanjutnya.
Ali memastikan aset-aset tersebut sudah disita KPK untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi yang menjerat Rita Widyasari.
“KPK lakukan penyitaan tersebut tentu dalam rangka upaya optimalisasi asset recovery untuk dikembalikan kepada negara yang diduga dari hasil kejahatan korupsi,” ungkap Ali Fikri.
Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan, KPK terus mengusut dan menelusuri aset-aset Rita yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi serta mengumpulkan barang bukti lainnya. Hal itu dilakukan dengan pemeriksaan saksi, penggeledahan hingga penyitaan.
“Tentu dalam proses persidangan jaksa KPK akan memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan diserahkan kepada negara,” lanjutnya.
Rita telah divonis bersalah yang terbukti menerima gratifikasi Rp 110.720.440.000 dari rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.
Tidak hanya kendaraan mewah, penyidik KPK turut menyita lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi di Kalimantan Timur dan 30 jam tangan mewah atau branded, di antaranya Rolex, Richard Mille, Hublot Big Bang, dan lainnya.
Ali Fikri menuturkan sebagian besar barang sitaan itu akan dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang. Kemudian, di sejumlah tempat yang lokasinya berada di Kota Samarinda Kalimantan Timur, dan di tempat beberapa pihak dalam rangka perawatan.