Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon Polda Jabar Bantah Pelakunya Anak Polisi

Kasus tersebut kembali diperbincangkan setelah rilisnya film berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari' yang diangkat dari kisah nyata pembunuhan tersebut. Sebanyak delapan orang pelaku sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara, tetapi masih ada tiga orang lainnya yang buron.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast

Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus pembunuhan pasangan remaja Vina dan Rizky Rudiana yang terjadi pada tahun 2016 lalu di Cirebon kembali viral di masyarakat. Muncul isu bahwa salah seorang pelaku yang belum tertangkap di kasus tersebut merupakan anak jenderal polisi. Namun, hal tersebut dibantah pihak Polda Jawa Barat (Jabar).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast membantah bahwa salah satu dari ketiga buron adalah anak polisi. Informasi itu beredar di media sosial hingga menyebut bahwa pengejaran tidak dilakukan karena melindungi tersangka yang anak polisi.

“Salah satu korban yang merupakan dari saudari Vina yaitu saudara Eki atau Rizky adalah anak dari anggota kami anggota kepolisian. Artinya justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian bukan pelaku tiga orang yang berstatus DPO,” jelas Kabid Humas, Selasa (14/5/24).

Kasus tersebut kembali diperbincangkan setelah rilisnya film berjudul ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ yang diangkat dari kisah nyata pembunuhan tersebut. Sebanyak delapan orang pelaku sudah ditangkap dan menjalani hukuman penjara, tetapi masih ada tiga orang lainnya yang buron.

Sementara itu, di dalam film berjudul ‘Vina: Sebelum 7’ Hari disebutkan, salah seorang pelaku merupakan anak dari anggota polisi. Namun Jules membantah hal tersebut karena fakta-fakta telah dibuka di persidangan. Justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku yang berstatus DPO.

Menanggapi soal isi cerita di film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’, Jules meminta masyarakat bijak melihat fakta penyidikan dan persidangan dengan apa yang dipertontonkan. Sebab, dalam sebuah film ada campur tangan sutradara yang memasukan unsur fiksi. Hal tersebut merupakan hak para pembuat film. Namun menurutnya, ada beberapa cerita yang bukan merupakan fakta-fakta dari persidangan.

“Silahkan masyarakat mengambil suatu pembelajaran membedakan bahwa mana yang film benar-benar fiksi atau nonfiksi. Tentu namanya film barangkali ada kejadian ada cerita yang bukan cerita sesungguhnya yang terungkap baik di proses penyidikan maupun fakta di persidangan,” ujarnya.

Menurut Kabid Humas, penyidik terus menyusuri rumah alamat dari para buron maupun jejak sekolah, hingga orang tua dan kerabat dari ketiga DPO.

Jules Abraham Abast mengatakan, polisi telah menangkap 11 pelaku. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Kemudian tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: