Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan 15 pegawainya sendiri ke balik jeruji tahanan. Pasalnya, para pegawai KPK yang menjaga Rutan ini terbongkar selama ini melakukan pemerasan atau pungutan liar (pungli) ke para koruptor penghuni Rumah Tahanan cabang KPK dari tahun 2019-2023.
Para pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK itu terungkap memalak para penghuni tahanan sejak 2019-2023. Mereka berhasil meraup uang Rp 6,3 miliar dari para tersangka penghuni rumah tahanan agar bisa diberikan fasilitas “mewah” selama dikurung.
Para pegawai KPK itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini disebut mulai beroperasi tahun 2018.
Adapun otak dari kasus ini bernama Hengki, yang saat itu ditugaskan sebagai petugas keamanan merangkap Plt Kepala Cabang Rutan KPK.
Hengki dan para petugas rutan yang juga menjadi tersangka, yakni Deden Rochendi (DR), Muhammad Ridwan (MR), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), dan Ricky Rachmawanto (RR) melakukan pertemuan. Mereka disebut memerintahkan Ridwan menjadi ‘lurah’ di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai ‘lurah’ di rutan gedung KPK Merah Putih, dan Suharlan di rutan gedung ACLC KPK.
Pada 2020, ‘lurah’ itu berganti ke Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), Ricky, dan Ramadhan. Asep mengatakan ‘lurah’ bukanlah jabatan struktural resmi, melainkan buatan para tersangka.
“Adapun tugas sebagai ‘lurah’ yaitu mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang dari para tahanan melalui koordinator tahanan (korting) di 3 rutan cabang KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
“Rentang waktu 2019 sampai dengan 2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,” imbuhnya. (tim)