Serang, Banten, EDITOR.ID,- Sungguh bejat! Seorang PNS di Kabupaten Serang, Banten, AN (47), ditangkap Polres Serang karena diduga mencabuli siswi SMK yang sedang magang di kantornya. AN, yang kini bertugas di Dinas BKPSDM Kabupaten Serang, diduga melakukan tindakan pelecehan saat masih menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Carenang pada Selasa (14/3/2023) yang lalu.
Penangkapan terhadap AN dilakukan, pasca tim melakukan penyelidikan setelah ibu dari korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Serang pada 15 Juni 2023 lalu.
“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” ujar Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/8/2023).
AN ditangkap di rumahnya, yang berlokasi di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (26/8) kemarin.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Satreskrim Polres Serang membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk menaikkan kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, serta menangkap AN.
“Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang melakukan penahanan terhadap AN, atas kasus tindak pidana Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur,” terangnya.
Tersangka AN diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi SMK berinisial FT (17) di ruang kerjanya ketika korban sedang membersihkan ruangan di Kantor Kecamatan Carenang.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menerangkan dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban Seorang siswi SMK yang sedang melakukan praktek PKL di Kantor Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, pada (14/3/2023) silam.
Peristiwa tak senonoh yang dilakukan pelaku kepada korban saat korban membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang.
Tanpa diduga, AN yang bekerja di kantor tersebut sebagai Sekretaris Camat, mendekati korban yang sedang menyapu. Kemudian pelaku menarik siswi tersebut ke dalam ruang kerja dan menguncinya.
“Saat itu korban sedang nyapu di Kantor Kecamatan Carenang. Dan saat itu AN yang menjabat Sekcam mendekati korban, kemudian tiba-tiba menarik korban ke dalam ruang kerja dan mengunci pintu. Di sana AN melakukan perbuatan cabul kepada korban,” ungkap Dedi.
Kasus ini terungkap setelah ibu dari korban yang tidak menerima tindakan tersangka segera melaporkan kejadian ini ke Polres Serang pada Kamis (15/6/2023) sebelumnya.
Saat ini, tersangka AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani masa penahanan di ruang tahanan Mapolres Serang.