Jakarta, EDITOR.ID,- Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) memanggil para pemuda dan pemudi terbaik di tanah air untuk bergabung sebagai calon bintara Prajurit Karier (PK) melalui pendidikan bintara.
Pendaftaran seleksi siswa sekolah calon bintara PK (prajurit karier) TNI Angkatan Udara 2023 gelombang 2 masih terbuka hingga 31 Agustus 2023.
Informasi mengenai hal ini dapat dilihat di situs resmi atau melalui Pengumuman Nomor Peng/4/VII/2023 tentang Penyediaan Bintara PK Pria dan Wanita TNI Angkatan Udara Gel. II/A-52 TA 2023.
Peluang untuk bergabung dengan TNI AU ini dibuka bagi lulusan SMA sederajat dan D3. Cek sejumlah syaratnya!
Syarat Umum Pendaftaran TNI AU 2023
- WNI
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME
- Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
- Lulusan D3 maksimal 25 tahun saat pembukaan pendidikan 9 Desember 2023.
- Lulusan SMA/MA/SMK minimal 17 tahun 9 bulan dan maksimal 22 tahun saat pembukaan pendidikan.
- Tidak mempunyai catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian RI.
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak sedang kehilangan hak sebagai prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa jadi prajurit.
Syarat Tambahan Pendaftaran TNI AU 2023
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
- Sanggup mengganti semua kerugian biaya jika mengundurkan diri sebelum ikatan dinas pertama berakhir, yang meliputi biaya pendidikan, gaji, dan tunkin.
- Orang tua/wali harus menandatangani surat pernyataan bermaterai tidak menyuap/kolusi kepada pihak mana pun.
- Pendaftar yang sudah bekerja secara tetap harus memperoleh izin dari instansi dan bersedia mundur dari status kepegawaian apabila lulus dan diterima masuk pendidikan pertama.
- Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan pertama hingga 2 tahun setelah lulus pendidikan pertama, yang diketahui orang tua/wali, lurah/kepala desa, dan KUA/catatan sipil setempat (bermaterai).
- Memperoleh persetujuan dari orang tua untuk siswa yang belum berusia 21 tahun atau persetujuan wali untuk peserta yang kedua orang tuanya sudah meninggal/berhalangan tetap yang disahkan kelurahan tempat domisili.
- Harus ikut dan lulus pengujian masuk.
Menurut Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan Bab VII ketentuan lain-lain PAsal 18-19, maka syarat fotokopi KTP dan KK tidak perlu dilegalisir.
Tidak buta warna, tidak mempunyai riwayat TB paru aktif, tidak pernah melakukan terapi ortho-K, tidak pascalaparotomy dengan komplikasi, bedah refraksi yang dibolehkan adalah PRK; lasik, dan relex smile dengan ketentuan: