Jakarta, EDITOR.ID,- Entah apa yang ada dalam pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika memutuskan lebih ‘lunak’ dan mentoleransi dengan membebaskan dan tak menahan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai diperiksa dalam kasus dugaan suap jual beli perkara di Mahkamah Agung.
‘Kebaikan” KPK itu justru membuahkan balasan tak baik. Hasbi Hasan tak terima dan kini malah memukul balik KPK. Sekretaris MA ini menantang KPK menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan mengajukan gugatan Pra Peradilan.
Hasbi Hasan tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mempersoalkan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel gugatan Hasbi diajukan pada Jumat (26/5) dan terdaftar dengan nomor perkara dan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Pemohon dalam gugatan tersebut adalah DR. Hasbi Hasan, RA. MH, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
“Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Sabtu.
Namun, uraian tentang gugatan tersebut belum ditampilkan oleh laman tersebut. Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan mengagendakan sidang pada Senin 12 Juni 2023. “Agenda sidang pertama Senin, 12 Juni 2023,” sebut laman SIPP.
Sementara itu tersangka lainnya mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton yang juga merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Dadan Tri Yudianto sudah lebih dulu mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 19 Mei 2023.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan Dadan terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL.
“Pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023. Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Sabtu.
Sekretaris MA dan Penyuap Tak Ditahan KPK
Kedua tersangka sudah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023), namun mereka dilepas. Usai pemeriksaan selama sekitar tujuh jam, keduanya kemudian langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dan tak banyak berkomentar kepada publik.
Sementara itu menanggapi pertanyaan wartawan kenapa tersangka suap tak ditahan, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penahanan merupakan wewenang penyidik untuk memastikan pemeriksaan penyidikan efektif dan efisien.