Akibat Kecanduan Nonton Porno, Guru di Ende Cabuli 7 Siswi, Mereka Diperdayai

Tersangka awalnya menipu korban dengan cara memanggil korban untuk membersihkan ruang guru. Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban.

Ilustrasi Cabul

Ende, EDITOR.ID, Oknum guru di Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) tak mampu menjaga marwah profesinya. Inisialnya BB (26) alias Carles. Akibat hobinya suka mengakses video porno, pak Guru yang satu ini tak mampu menahan syahwatnya. Ia tega mencabuli 7 siswi anak didiknya.

Akhirnya ia harus mendekam dibalik jeruji tahanan usai ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Wolowaru, Sabtu (15/4/2023).

“Pelaku sudah ditangkap dan telah dilakukan penahanan mulai hari ini,” ujar Yance dalam keterangannya, Sabtu.

Yance mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 10 / IV / 2023 / SPKT /POLRES ENDE/ POLDA NTT/SEK. Wolowaru, Jumat (14/4/2023).

Penyidik kemudian mendalami kasus tersebut dan meminta keterangan dari korban dan saksi. Selanjutnya aparat mengamankan pelaku.

“Korban semuanya anak di bawa umur berjumlah tujuh orang. Empat korban usia 12 tahun, tiga korban usia 11 tahun,” jelasnya.

Yance menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

Dia dijerat pasal 82 ayat (2) Undang- undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP atau 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jontco pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jontco pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Berdasarkan pasal tersebut tersangka diancam dengan pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Berkali-kali Dicabuli

Tak hanya satu, setidaknya ada tujuh siswi yang menjadi korban sang guru. Mirisnya lagi, para muridnya itu berkali-kali dicabuli.

Iptu Yance Kadiaman mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi sejak bulan November 2022 hingga 11 April 2023.

Aksi bejat itu dilakukan di salah satu ruangan guru di sekolah itu.

“Tersangka melakukan pencabulan saat jam sekolah sekitar pukul 07.00 Wita sebelum guru-guru lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru-guru sudah pulang,” ujar Iptu Yance Kadiaman.

Doyan Nonton Bokep

Tersangka awalnya menipu korban dengan cara memanggil korban untuk membersihkan ruang guru. Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: