Probolinggo, Jatim, EDITOR.ID,– Ketua DPC Partai Demokrat Probolinggo Jawa Timur Dedik Riyawan dipecat dari jabatannya. Pencopotan tersebut diduga ada kaitannya dengan tindakannya yang telah mencoreng nama baik partai. Dedik dilaporkan ke polisi oleh karyawatinya karena telah melakukan pencabulan dan pelecehan seksual.
Dedik Riyawan dilaporkan oleh karyawati berinisial PTS (20), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. PTS mengadu jika Dedik pada Rabu (8/2/2023) lalu di duga menggerayangi daerah sensitifnya, payudaranya.
Korban mengaku tangannya dipegang-pegang dan payudaranya diremas-remas oleh Dedik Riyawan.
Gara-gara kelakuannya tersebut Polres Probolinggo menetapkan Dedik sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap karyawatinya, PTS dan menahan yang bersangkutan.
Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, Dedik ditahan sejak Kamis (9/2/2023) di Mapolres Probolinggo Kota usai dimintai keterangan di Mapolres.
“Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Ancamannya sembilan tahun penjara,” terang Zainullah.
Sebagaimana pengakuan korban P kepada polisi, kejadian pelecehan seksual tersebut berawal ketika Dedik bersama korban satu mobil mengantar pesanan katering.
Dedik dan korban sempat berbelanja sapu dan pel untuk membersihkan depot makanan yang baru di Kanigaran, Kota Probolinggo.
Korban mengaku, pencabulan itu dilakukan oleh Dedik Riyawan di dalam mobil dalam perjalanan, Rabu sekitar pukul 18.20 WIB.
Sepulang dari mengantar makanan, kata Zainullah, dalam keadaan menyetir mobil pelaku memegangi tangan dan meremas-remas payudara korban.
Korban tidak terima dengan perlakuan tersangka. Korban yang menolak pencabulan tersangka memberontak minta diturunkan di jalan.
Kemudian, korban turun paksa dari dalam mobil, dan berlari hingga ditolong tukang becak pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban menceritakannya kepada keluarganya apa yang telah dialaminya.
Keluarga korban tak terima atas perbuatan sang majikan terhadap anaknya.
Pada Rabu (8) 2) malam itu juga sekitar pukul 22.00, korban dan keluarganya mendatangi mapolresta Probolinggo untuk melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut.
Korban dan keluarganya melaporkan perbuatan diduga pencabulan dilakukan oleh Dedik Riyawan ke polisi, ke SPKT Polres Probolinggo.
ES, ayah PS menceritakan, bahwa putrinya dijemput tersangka untuk bekerja di restoran milik tersangka.
Putrinya diminta ikut mengantarkan makanan katering ke pelanggan di Perumahan Asabri, Kota Probolinggo.
Dedik Riyawan menjadi tersangka usai dilaporkan korban PS dan keluarganya atas dugaan pencabulan.