Tertipu Ditawari Masuk Akpol Korban Berani Bayar Rp4,7 Miliar Pelakunya Tak Disangka

Kedua tersangka itu, kata Kapolres, telah melakukan aksi penipuan terhadap korban warga Cilawu dan Cibalong, Kabupaten Garut yang dilakukannya sejak Oktober 2021.

Garut, Jabar, EDITOR.ID,- Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Garut, Jawa Barat berhasil membongkar aksi penipuan dengan modus bisa lolos masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Ada dua korban yang percaya dan terperdaya pelaku. Para korban menyerahkan uang hingga total Rp 4,7 miliar.

Korban warga Kabupaten Garut, Jawa Barat curiga tak pernah dipanggil untuk mengikuti pendidikan Akpol. Keluarga korban pun melaporkan aksi penipuan pelaku ke polisi.

“Tersangka ini menyebutkan korban bisa masuk Akpol tanpa tes dan diharuskan menyerahkan sejumlah uang,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers, Rabu (16/11/2022).

Kapolres menuturkan dalam kasus itu polisi menetapkan dua tersangka, yakni inisial J (46) pekerjaan wiraswasta, dan CB (37) karyawan perusahaan swasta yang berperan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Kedua tersangka itu, kata Kapolres, telah melakukan aksi penipuan terhadap korban warga Cilawu dan Cibalong, Kabupaten Garut yang dilakukannya sejak Oktober 2021.

“Kedua tersangka ini pada Oktober 2021 menawarkan jasa bisa memasukkan korban masuk Akpol, janjinya dimasukkan nanti di tahun 2022,” kata dia.

Kapolres menyampaikan tawaran itu membuat tertarik korban dan mau menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku yang dijumlahkan seluruhnya mencapai Rp 4,7 miliar dari kedua korban.

Namun setelah setahun, kata Kapolres, korban belum juga masuk mengikuti pendidikan di Akpol, hingga akhirnya curiga dan meminta uang untuk dikembalikan, kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Garut.

Polisi membongkar penipuan modus bisa lolos masuk Akademi Kepolisian (Akpol) kepada dua korban.

“Anak korban tidak masuk Akpol, adanya kecurigaan itu pihak korban meminta kembali uang yang sudah diberikan. Korban berhasil menemukan tersangka itu di daerah Jawa Tengah, Purbalingga, diserahkan ke Garut,” katanya.

Dia menyampaikan hasil pemeriksaan bahwa tersangka juga sudah melakukan penipuan serupa kepada satu orang warga Kota Bandung.

Uang yang didapat dari korban, kata Kapolres, digunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari, dan membeli barang, rumah, prostitusi, dan juga dibelikan tanah yang saat ini sudah disita oleh polisi.

Wirdhanto Hadicaksono menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus penipuan bisa meloloskan masuk Akpol.

“Tersangka kami jerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” katanya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi penipuan yang menjanjikan bisa meloloskan masuk menjadi anggota kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: