Jakarta, EDITOR.ID,- Pemerintah kembali resmi membuka Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis mulai Senin (7/11/2022). Kebanyakan yang dibutuhkan guru dan tenaga kesehatan. Kuota untuk tenaga teknis ini akan diperebutkan pelamar di sejumlah instansi pemerintahan daerah.
Dari total penerimaan ASN 2022 sebanyak 530.028 orang, terdiri dari instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Rincian kebutuhan daerah sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Pengadaan tenaga teknis pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini sebagai respon atas aspirasi tenaga non-ASN selain tenaga guru dan kesehatan.
Bagi anda yang saat ini sudah berstatus honorer, segera penuhi syarat, cek batas usia atau umur dan Formasi yang dibuka.
Kepastian pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 terungkap dalam materi Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022.
Berbeda dengan pengadaan PPPK guru dan tenaga kesehatan, rekrutmen tenaga teknis pada tahun ini bukan prioritas utama pemerintah.
Sama seperti seleksi PPPK guru, pendaftaran rekrutmen PPPK tenaga teknis akan dilakukan di portal SSCASN. Ini syarat, cara pendaftaran dan jumlah peserta yang diterima.
Tata Cara Mendaftarkan PPPK Tenaga Teknis
- Untuk melamar seleksi PPPK tenaga teknis, ada persyaratan tambahan yang ditetapkan pemerintah.
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas telah merilis persyaratan wajib tambahan.
- Selain itu, ada juga sertifikat kompetensi yang bisa dijadikan nilai tambah bagi para pelamar jabatan PPPK Teknis 2022.
Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Teknis
Dikutip dari menpan.go.id, sesuai rilis Keputusan Menteri PAN RB No 970 tahun 2022, berikut syarat wajib pelamar jabatan fungsional/ PPPK Teknik yang harus memiliki pengalaman sebagai berikut:
- Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
- Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda
- Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.
- Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
- Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.
Selain persyaratan di atas, ada beberapa jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai nilai tambah seleksi kompetensi teknis.
Syarat umum untuk mendaftar seleksi PPPK Teknis 2022, dikutip dari SSCASN:
- WNI yang memiliki keinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi
- Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Selain persyaratan umum, ada pula persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Teknis 2022 sesuai instansi masing-masing.