Jakarta, EDITOR.ID,- Pemerintah kembali membutuhkan tenaga non-ASN yang akan melamar jalur pegawai pemerintah melalui PPPK 2022. Tenaga non-ASN khususnya tenaga kesehatan (nakes) wajib mengakses pada portal pengecekan status PPPK sebelum melakukan pendaftaran.
Karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat portal untuk mengecek nama tenaga non-ASN yang akan melamar PPPK 2022. Portal pengecekan status PPPK itu berfungsi untuk memudahkan nakes non-ASN untuk melihat nama dan statusnya.
Karena pada portal tersebut, akan diketahui apakah nakes non-ASN yang akan mendaftar memenuhi syarat ikut seleksi PPPK atau tidak.
Melansir informasi pada Senin (7/11/2022), pemerintah akan memfokuskan pengadaan PPPK 2022 bagi PPPK Guru dan PPPK Nakes.
Adapun rekrutmen PPPK Guru dan Nakes tahun ini akan berlangsung dengan mekanisme seleksi tertutup.
Artinya, peserta dalam seleksi calon PPPK 2022 terbatas pada non-ASN atau tenaga honorer dengan persyaratan khusus.
Dengan demikian, tenaga non-ASN yang bisa mengikuti seleksi tertutup hanya yang datanya sudah ada di database Kemendikbud Ristek, Kemenkes, dan BKN.
- Untuk PPPK Guru, ada tiga kategori yang bisa mengikuti seleksi tertutup.
- Pertama, pelamar P1, yakni guru lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK (P3K) 2021.
- Lalu pelamar P2, yakni guru honorer kategori 2 (THK-II).
- Serta pelamar P3, guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja paling singkat 3 tahun.
Masa kerja guru non-ASN merujuk pada Dapodik.
Para calon PPPK Guru haus mengecek nama dan status di Dapodik terlebih dahulu, untuk mengetahui lama masa kerjanya.
Sedangkan untuk PPPK Nakes, ada dua kategori yang bisa mengikuti seleksi tertutup, antara lain:
- Tenaga honorer kategori 2 (THK-II)
- Tenaga kesehatan non ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022
Sebelum mendaftar, nakes non-ASN harus mengecek nama dan status pada link berikut https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
Nakes wajib mengecek status PPPK pada link tersebut dengan memasukkan NIK, kemudian isi Captcha, lalu klik tombol Periksa Data.
Setelah masuk, akan muncul status berupa pemberitahuan.
Jika statusnya ceklis hijau dengan keterangan ‘NIK terdaftar sebagai calon pelamar PPPK’ berarti bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Sedangkan jika statusnya ‘NIK belum terdaftar sebagai calon pelamar PPPK’, maka tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Bagi nakes yang susah terdaftar dapat mengakses portal resmi Kemenkes untuk mengetahui informasi seputar seleksi PPPK atau klik di sini.