Jakarta, EDITOR.ID,- Meski Tim Gabungan Investigasi Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan dalam rekomendasinya menghimbau Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan untuk mengundurkan diri. Meski tidak terlibat secara langsung dalam tragedi Kanjuruhan namun PSSI dianggap bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 134 orang itu.
Oleh karena TGIPF mengeluarkan rekomendasi agar PSSI melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dan merombak semua susunan pengurusnya untuk memulihkan sepakbola dari rasa trauma atas kejadian tragedi Kanjuruhan, Malang. Ketum PSSI diminta secara ksatria melepaskan jabatannya sebagai bentuk moril dan pertanggungjawaban.
Namun hingga hari ini Mochammad Iriawan alias Iwan Bule tak menanggapi rekomendasi TGIPF. Ia tetap mempertahankan posisinya sebagai Ketua Umum PSSI.
Menanggapi belum mundurnya Ketum PSSI, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan soal pengunduran diri adalah seruan moral, bukan seruan hukum. Ia menyebut hal itu tak bisa diintervensi. Namun, apabila tak mengundurkan diri, pihak tersebut dapat dianggap amoral.
Hal itu diungkapkan Mahfud di Unnes setelah menghadiri pemberian penghargaan doktor honoris causa kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Mahfud mengatakan, Tim Gabungan Investigasi Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan sudah menerima hasil uji laboratorium gas air mata dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Begini, saya menerima hasil lab dari BRIN tentang kecelakaan atau Tragedi Kanjuruhan, yang diperiksa gas air matanya, selongsongnya kan bermacam-macam. Saya nggak bisa baca karena harus ahli,” kata Mahfud, dilansir detikJateng, Sabtu (22/10/2022).
Kemudian Mahfud menyebutkan desakan mundur untuk pihak yang bertanggung jawab, namun ia tidak menyebut siapa sosok itu. Meski demikian, diketahui TGIPF sebelumnya sudah merekomendasikan Ketum PSSI Iwan Bule dan jajarannya mundur.
Menanggapi soal pihak-pihak yang didesak mundur terkait Tragedi Kanjuruhan, Mahfud menegaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi soal pengunduran diri, tapi bagi yang didesak mundur, itu masalah moral.
“Yang sering dipertanyakan, bagaimana soal mengundurkan diri, itu kan seruan moral, bukan seruan hukum. Kan itu tanggung jawab moral mereka, tidak perlu peraturan. ‘Saya mundur selesai’. Kalau nggak mundur, nggak apa-apa, tapi secara moral bisa dianggap tidak tanggung jawab, bisa dianggap amoral…. Itu seruan moral dijawab dengan moral. Kita nggak akan intervensi, kita tahu aturan,” tegasnya. (tim)