Jakarta, EDITOR.ID,- Terungkap di Pengadilan, Presiden Joko Widodo sebenarnya tak menginginkan pembelian Heli AW-101 yang harganya mahal. Namun KSAU yang saat itu dijabat Marsekal Agus Supriyatna mengajukan usulan pembelian sebagai alat angkut berat. Sekarang AS sudah jadi mantan KSAU.
Sebenarnya belum ada penganggaran untuk membeli Heli VVIP Presiden. Namun Heli AW-101 sudah terlanjur dibeli.
Jaksa penuntut umum Arief Suhermanto dalam dakwaannya menyebutkan pada 3 Desember 2015, Presiden Jokowi memerintahkan untuk tidak membeli helikopter AgustaWestland dulu karena kondisi ekonomi yang sedang tidak normal.
Hal ini diputuskan Presiden saat memimpin Rapat Terbatas tentang Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia bertempat di Kantor Presiden Jakarta.
Namun, lanjut Jaksa Arief, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) saat itu Agus Supriatna melalui Asrena KSAU TNI AU Supriyanto Basuki mengirim surat ke Dirjen Renhan Kemhan perihal usulan perubahan kegiatan pengadaan helikopter VVIP RI-1. Perubahan pengadaan itu berubah menjadi helikopter angkut berat.
Menurut Jaksa Arief, perubahan itu dilakukan agar Irfan tetap menjadi penyedia barang helikopter buatan perusahaan AgustaWestland karena sudah kadung memesan dan membayar Rp 13 miliar. Padahal pengadaan helikopter sudah diblokir berdasarkan perintah presiden.
Pembelian Heli AW-101 Sebabkan Negara Dirugikan Rp 738 Miliar
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 hingga membuat negara merugi sebesar Rp 738 miliar. Dalam dakwaan, jaksa menyebut pengadaan helikopter AW-101 itu merupakan akal-akalan Irfan dkk karena pengadaan VVIP helikopter presiden dibatalkan.
Jaksa penuntut umum Arief Suhermanto membeberkan kasus ini bermula ketika ada penyesuaian anggaran TNI AU pada 2016 yang semula Rp 12 triliun menjadi Rp 11 triliun. Anggaran itu berkurang senilai Rp 754 miliar.
“Diketahui jika ada penyesuaian anggaran TNI AU Tahun 2016 dari semula anggaran sebesar Rp 12.510.618.240.000,00 turun menjadi Rp 11.755.823.742.000,00 dikarenakan adanya pengurangan sebesar Rp754.794.498.000,00,” kata jaksa Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakpus, Rabu (12/10/2022).
Kemudian tak lama dari itu, TNI AU mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun. Tambahan anggaran itu diperuntukkan salah satunya untuk pengadaan helikopter VVIP Presiden sebesar Rp 742,5 miliar.
“Bahwa berdasarkan Surat Kementerian Pertahanan RI Nomor: B/1266/18/05/5/DJREN tanggal 28 Juli 2015 Perihal Pemutakhiran Pagu Anggaran Kemhan dan TNI TA. 2016, TNI AU mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 1.557.808.845.000,00 yang salah satunya adalah untuk Pengadaan Helikopter VIP/VVIP Presiden sebesar Rp 742.500.000.000,00,” kata jaksa Arief.