Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat yang diotaki mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, menyeret sejumlah perwira polisi kehilangan pekerjaan. Karir mereka hancur, bahkan dipecat dan tidak lagi berdinas sebagai anggota Polri.
Mirisnya, salah satu yang terseret adalah lulusan terbaik Akpol 2010, Irfan Widyanto. Peraih Adi Makayasa yang langsung dilantik Presiden ini harus merelakan karirnya hancur karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam Sidang Komisi Etik Kepolisian yang disiarkan melalui chanel TV Polri. Majelis KEK menjatuhkan hukuman kepada Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widiyanto pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat.
Irfan terbukti menghalangi proses penyidikan atau “obstruction of justitce” dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Irfan yang tampil mengenakan seragam cokelat Korps Bhayangkara tampak lesu dan berusaha tegar.
AKP Irfan Widyanto merupakan lulusan terbaik atau peraih Adhi Makayasa 2010, Angkatan 42/ Dharma Ksatria. Anugerah Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto langsung diberikan oleh oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Lapangan Bhayangkara Akademi Polisi (Akpol), Candi, Semarang, Jawa Tengah.
Selama berkarir di kepolisian, Irfan Widyanto telah bertugas di sejumlah daerah dan kesatuan. Ia pernah berdinas di Polda Jawa Barat, Polda Sulawesi Barat dan menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
AKP Irfan Widyanto pernah tergabung dalam Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia ikut serta saat Satgas BLBI menyita aset PT Timor Putera Nasional milik Tommy Soeharto pada akhir 2021 lalu.
Kini karir Irfan Widyanto hancur lebur, bahkan dipecat dari dinas kepolisian, lantaran terbukti membantu Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Irfan Widyanto ternyata masih ada lima perwira polisi lainnya yang turut dipecat dalam sidang Komisi Etik Polri (KEP) karena diduga menghalangi proses penyidikan atau “obstruction of justitce”.
Adapun lima perwira lainnya yang turut dipecat bersama Sambo dan Irfan yaitu :
- BJP HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan): Karopaminal Divisi Propam Polri.
- KBP ANP (Kombes Pol Agus Nurpatria): Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
- AKBP AR (AKBP Arif Rachman Arifin): Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- KP BW (Kompol Baiquni Wibowo): PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
- KP CP (Kompol Chuk Putranto): PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. (tim)