Jakarta, EDITOR.ID,- Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentriyani mengatakan berulang kali Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ingin mengakhiri hidupnya. Hal itu akibat trauma yang dialami Putri atas peristiwa pelecehan seksual.
Sebelumnya, Andy saat konferensi pers bersama Komnas HAM menerangkan bahwa ada dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada Putri di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022, atau sehari sebelum Yosua meninggal.
Andy mengungkapkan, dalam kasus Putri berada di posisi sebagai istri dari seorang petinggi Kepolisian, pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maka ada rasa takut hingga keinginan untuk mengakhiri hidupnya.
Komnas Perempuan juga menyebut bahwa Putri mengaku menerima ancaman dari Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tetapi dia tidak secara detail mengungkap kapan ancaman itu diterima oleh Putri
“Kalau dalam keterangannya demikian (ancaman) ini tentunya kan perlu diselidiki lebih lanjut,†ujar Andy dihubungi wartawan, Kamis (1/9/2022).
Terkait dengan ancaman yang diterima Istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu, Andy enggan menjelaskannya secara detail. Hal ini, kata dia, sudah diterima informasinya oleh penyidik.
“Nanti ditanyakan saja ke penyidik, karena sudah kami sampaikan semuanya,†ujar Andy.
Andy menjelaskan, penyidik bisa melaksanakan penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual, meskipun baru menerima keterangan korban, hal ini berdasar pada Undang-Undang.
Sementara, Komnas Perempuan hanya sampai pada batasan mengambil keterangan.
“Berdasarkan UU TPKS terkait dengan kasus kekerasan seksual bukti petunjuk itu keterangan yang harus dibuktikan alat bukti lain berdasarkan perundangan undangan. Dalam hal ini kami, batasannya hanya sampai pada pengambilan keterangan, sementara untuk bukti lain, misal untuk melihat TKP kita serahkan kepada penyidik,†kata dia.
Meski Tersangka Pembunuhan Putri Bebas Melenggang
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dengan ancaman diatas 15 tahun, namun polisi belum juga menahan Putri Candrawathi. Alasannya demi kemanusiaan karena Putri depresi dan punya anak kecil.
Sebelumnya Putri Candrawathi meminta kepada penyidik agar tidak menahannya. Kuasa hukum Putri, Arman Hanis mengatakan kliennya mengajukan permohonan tidak ditahan lantaran kondisi belum stabil serta mempunyai anak kecil.
“Karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” ujar Arman.