Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Bebas Melenggang Diluar, Pengaruh Sambo Masih Kuat di Polisi?

Deolipa mengaku tak habis pikir jika Putri masih bisa berkeliaran. Sebab dalam sejarah kasus yang ditangani Mabes Polri, belum ada tersangka yang dijerat pasal 340 tidak ditahan. Untuk itu, Deolipa meminta penyidik melihat rasa keadilan masyarakat.

Jakarta, EDITOR.ID,- Sikap tidak adil kepolisian dengan membiarkan salah satu tersangka Putri Candrawathi bebas melenggang pulang dan berkeliaran di luar dipertanyakan publik. Apalagi Putri adalah tersangka kasus pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.

Salah satu yang mempertanyakan keputusan tim penyidik membebaskan Putri adalah mantan Kuasa Hukum tersangka Bharada E, Deolipa Yumara.

Deolipa Yumara menyoroti perlakuan pihak penyidik terhadap Putri Chandrawati (PC), isteri Ferdy Sambo terkesan istimewa. Meski sudah menjadi tersangka, Putri belum juga ditahan.

Ia pun heran sebab pasal yang dikenakan pada Putri cukup berat yakni Pasal 340 UU Pidana dan KUHP 338 tentang pembunuhan berencana. Untuk itu, ia menyayangkan penyidik tak menahan Putri karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

“Sangat disayangkan sekali ada kefatalan dalam sepanjang sejarah penyidikan Polri dalam menangani kasus PC ini. Dalam kasus pembunuhan berencana, tersangka itu ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat,” kata Deolipa saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).

Ada Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Tak Ditahan, Janggal!

Deolipa mengaku tak habis pikir jika Putri masih bisa berkeliaran. Sebab dalam sejarah kasus yang ditangani Mabes Polri, belum ada tersangka yang dijerat pasal 340 tidak ditahan. Untuk itu, Deolipa meminta penyidik melihat rasa keadilan masyarakat.

“Saya lama di Polres Jakarta Selatan kira-kira 15 tahun yang ikut serta memberikan bantuan hukum dan bahkan membantu dalam teknis penyidikan. Tidak pernah sekali pun tersangka pidana dengan persangkaan pasal 340 UU Pidana kemudian bebas bekeliaran,” beber Deolipa.

Atas persoalan itu, Deolipa lantas membandingkan perlakuan kejahatan lain dan lebih rendah ketimbang yang dialami Putri Chandrawati. Bahwa banyak kasus yang ancaman pidananya lebih rendah tapi dilakukan penahanan untuk tersangka.

“Pelaku penipuan ditahan, pelaku nyolong ayam ditahan, penganiayaan ringan ditahan. Loh ini kasus pembunuhan berencana bebas berkeliaran, makanya ini adalah kesalahan fatal yang dilakukan oleh Dirtipidum yang menjadi bawahan Kabareskrim Mabes Polri,” tambahnya.

“Saya berharap kasus ini bisa direkonstruksi ulang, saya juga meminta PC supaya bisa ditahan pada hari ini,” tegasnya.

Diduga Pengaruh Sambo Masih Kuat di Internal Kepolisian

Hal senada disampaikan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. Dia menduga keistimewaan yang diberikan pada tersangka Putri karena masih kuatnya pengaruh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: