Jakarta, EDITOR.ID,- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengakui bahwa sejumlah anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sempat terperdaya aksi drama dari mantan Kadiv Propam non aktif Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo, lanjut Mahfud MD, sempat memberikan jebakan psikologis kepada sejumlah orang, sebelum skenario adu tembak antar polisi dimunculkan ke publik.
Mahfud mengatakan Ferdy Sambo memanggil anggota Kompolnas usai kejadian penembakan terhadap Brigadir J atau Yosua. Menurut dia, Ferdy saat itu menangis di hadapan anggota Kompolnas.
“Kemarin yang kita berdebar-debar kemarin itu kan skenario adanya tembak-menembak, itu bukan main prakondisinya. Sebelum skenario itu dimunculkan, tidak banyak yang tahu bahwa sudah ada jebakan psikologis ke orang-orang tertentu untuk mendukung bahwa itu tembak-menembak,” jelas Mahfud dilihat di Youtube Deddy Corbuzier, Senin (15/8/2022).
“Siapa itu? Satu Kompolnas, itu hari Senin dipanggil oleh Pak Sambo ke kantornya, hanya untuk apa? Hanya untuk nangis di depan Kompolnas,” sambungnya.
Kepada anggota Kompolnas Poengky Indarti, kata Mahfud, Ferdy mengaku teraniaya dan dizolimi. Bahkan, Ferdy juga menyinggung soal penembakan kepada Poengky.
“Huhuhu saya teraniaya, kalau saya di situ, saya tembak habis dia, katanya (Sambo). Bukan hanya itu, apa yang terjadi Pak? ‘Saya terhina, saya dizolimi, nangis-nangis gitu aja,” kata Mahfud menirukan Sambo kala itu.
Mahfud menyampaikan hal yang sama juga dilakukan Sambo kepada sejumlah pihak. Hal ini, dilakukan Sambo agar orang-orang tersebut percaya bahwa dirinya dizolimi dan istrinya dilecehkan.
“Nangis cara yang sama, ceritanya sama. Berarti ini ada upaya pengkondisian psikologis agar ada orang yang nanti membela bahwa itu terzolimi, dan itu betul kan? Kompolnas dan Komnas HAM langsung bilang betul, kan?” tutur Mahfud.
Kendati begitu, kata dia, teknis hukum berikutnya tidak terlalu menjadi masalah. Pasalnya, saat ini Polri sudah berhasil menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Ya sekarang sih ibarat bisul sudah keluar batunya, ini tinggal selanjutnya aja, tetapi memang kalau teknis hukumnya saya kira tidak terlalu masalah karena sudah diumumkan sebagai tersangka. Dan ketika seorang jenderal itu sudah tersangka, ndak main-main buktinya sudah kuat. Saya konfirmasikan ke Polri, udah tinggal hukum berikutnya,” pungkas Mahfud.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.