EDITOR.ID, Jakarta,- Ada “sesuatu” yang aneh dan janggal di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belakangan ini sejumlah pegawai tiba-tiba menjadi tidak kerasan bekerja di lembaga anti rasuah ini. Baru-baru ini tiga pegawai KPK mengundurkan diri. Ketiganya berdalih karena menolak dialihkan statusnya menjadi PNS alias pegawai negeri sipil.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengakui jika memang ada tiga anggotanya mengundurkan diri.
“Benar bahwa ada pegawai yang mengundurkan diri. Namun itu merupakan hak mereka apalagi sudah mendapatkan tempat kerja yang bagus untuk mengaplikasikan ilmu dan pengalaman mereka dalam memberantas korupsi,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).
Yudi mengaku kerap menyampaikan kepada keluarga besar pegawai dalam setiap kesempatan agar bertahan seberat apa pun menghadapi perjuangan.
Di samping itu khusus tiga orang yang mengundurkan diri itu, Yudi mengharapkan mereka menjadi agen-agen integritas dan antikorupsi di tempat kerjanya yang baru.
“Jangan menyerah karena kita (pegawai KPK, red) pernah melewati hari-hari yang lebih buruk di masa lalu ketika pimpinan-pimpinan kita dikriminalisasi,” kata Yudi.
Yudi juga sempat mengingatkan pegawai KPK soal kedatangan dua pimpinan terpilih ke markas lembaga antirasuah, yakni Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron pada Selasa (19/11/2019).
Katanya, dua pimpinan baru itu siap bekerja sama dengan WP KPK. Maka, menurut Yudi, seharusnya pegawai dapat menyambut positif niat baik dari dua pimpinan baru KPK tersebut.
Soal penolakan mereka menjadi PNS sebagaimana diketahui, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Tak hanya di level pegawai, di level pimpinan pun juga ada yang mengundurkan diri. Yakni Dewan Penasehat KPK Mohammad Tsani Annafari. PNS di Bea Cukai ini ingin balik ke kantor asalnya per 1 Desember 2019.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Tsani akan kembali ke instansi asalnya yakni Ditjen Bea Cukai.
“Mengajukan pengunduran diri per 1 Desember. Yang bersangkutan ingin kembali ke instansi asalnya di Bea Cukai, kemungkinan di sana nanti akan dipromosikan. Biasanya kalau dari KPK kan begitu balik ke instansi asalnya naik pangkat,” kata Alexander di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Namun, Alexander enggan menjelaskan secara rinci apakah pengunduran diri dari Tsani itu juga disebabkan karena berlakunya UU KPK baru.
“Kalau pegawai itu rasa-rasanya tiap bulan menandatangani SK pengunduran diri dengan berbagai alasan, tidak semata-mata karena alasan UU KPK yang baru. Dia beralasan ingin berkarir di tempat yang lain, mungkin dia di luar lebih perspektif misalnya. Ada yang ingin berkonsentrasi di rumah karena dia ibu rumah tangga,” kata dia.