Tuntut Cabut RUU KUHP dan Revisi UU KPK, Ribuan Mahasiswa Turun ke Jalan

Sumber Foto : Panrita News

EDITOR.ID, Jakarta,- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang telah jauh mencampuri kehidupan pribadi dan Revisi UU KPK yang dinilai melemahkan pemberantasan korupsi memicu ribuan mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia serentak turun ke jalan. Suasana aksi demo mahasiswa kali ini mengingatkan aksi yang pernah terjadi pada awal era reformasi 98.

Gerakan mahasiswa hari ini merupakan aksi dan gerakan terbesar setelah aksi demo pada tahun 1998 saat menjatuhkan rejim Soeharto. Demo ini terjadi setelah hampir 4 tahun nyaris tidak ada aksi demo dari kalangan mahasiswa.

Di Kota Malang, Bandung, Banyumas, Jember, ribuan mahasiswa kompak menuntut DPR menghentikan dan mencabut RUU, KUHP, Revisi RUU KPK, dan sejumlah RUU bermasalah yang sudah sarat kepentingan politik kelompok tertentu.

Bahkan aksi mahasiswa sejak pagi berlanjut hingga malam hari. Massa mahasiswa bertahan di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dan memutuskan akan bermalam, menyusul gagalnya mediasi antara perwakilan mahasiswa dengan sejumlah anggota DPR.

“Kita akan bermalam di sini sambil menunggu teman-teman dari Yogya, Bandung dan lain-lain,” ujar orator aksi di atas mobil komando aksi menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan UU KPK hasil revisi, Senin (23/9/2019), seperti dikutip Antara.

Sebelumnya prosesi mediasi berjalan alot. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, Manik Marganamahendra mempertanyakan mengapa hanya anggota Komisi III, Masinton Pasaribu yang menerima pihaknya.

Selain Masinton, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas juga hadir dalam mediasi.

“Pertanyaan kami sederhana, pak. Mengapa anggota Komisi III yang lain tidak ada? Apakah bapak tidak mengetahui isi perjanjian yang ditandatangani Sekjen DPR RI?” tanya Manik.

Masinton menjawab, kalau pendapat mahasiswa sudah diketahuinya, makanya dia mau hadir di ruang mediasi.

Masinton mengatakan, penyampaian aspirasi sudah benar jika disampaikan kepadanya sebagai anggota Komisi III yang membahas RKUHP dan revisi UU KPK.

“Penyampaian keputusan, kebijakan untuk Revisi UU 30 tahun 2002 dibahas di Badan Legislasi, di sini. RKUHP dibahas di Komisi III DPR,” ujar Masinton.

Namun, Manik menyampaikan kekecewaannya dengan pernyataan mosi tidak percaya kepada DPR yang ia anggap telah berkhianat.

“Kami tidak percaya pada DPR dan Partai Politik apa pun dan mulai hari ini, kami menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR,” ujar Ketua BEM UI tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: