EDITOR.ID, Jakarta,- Tata kelola perkebunan sawit oleh pihak swasta yang hanya berorientasi pada keserakahan menguasai lahan menjadi pemicu terjadinya kebakaran lahan dan hutan di Riau dan Kalimantan Barat.
Oknum pengusaha dan perusahaan berusaha memperluas lahannya dengan membuka lahan baru. Akibatnya pola membakar semak dilakukan untuk membersihkan lahan untuk menanam sawit.
Polisi tidak tinggal diam melihat masalah ini. Setidaknya sampai saat ini sudah ada 86 kasus berhasil diungkap dan terindentifikasi keterlibatan perusahaan perkebunan sawit dalam kasus ini.
Yang membuat polisi senang karena pihak Pemerintah Daerah mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri. Yakni dengan memberikan sanksi pencabutan ijin usaha, menyegel dan memblack list perusahaan tersebut tidak boleh lagi mengelola lahan sawit di kawasan ini.
Kepala Polda Kalbar Irjen Didi Haryono mengatakan hingga saat ini pihaknya tengah memproses 66 tersangka dari 66 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Kalimantan Barat.
“Dari 66 kasus karhutla itu, sebanyak 15 kasus diantaranya dilakukan oleh korporasi atau pihak perusahaan,” kata Didi seperti dilansir dari Antara, Selasa (17/9/2019).
Didi mengungkapkan, dari 15 kasus korporasi, dua kasus saat ini dalam proses penyidikan dan 13 kasus dalam proses penyelidikan.
Selain itu, polisi juga menyegel beberapa tempat di Ketapang, Kubu Raya, Sambas, Sintang, dan Mempawah.
Irjen Didi Haryono juga mengapresiasi kepada pihak kabupaten/kota terutama Bupati dan Walikotanya, karena sudah benar-benar bekerja secara masif. Terutama bertanggung jawab memberikan ijin konsesi, kehutanan dan perkebunan.
“Mereka sudah memetakan itu juga, serta mereka bahkan sudah ada yang mengusulkan empat perusahaan untuk dicabut,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Kalbar juga mengatakan bahwa dari pihak kepolisian daerah Kalbar sudah melakukan penegakan hukum, dengan sampai saat ini sudah ada 86 kasus yang ditemukan.
“Dari 86 kasus itu, terdiri dari 29 korporasi dan sisanya adalah perorangan. Nah kemudian dari 29 korporasi ini, dua nya sudah tahap sidik dan 27 nya lidik. Tapi kami terus melakukan pendalaman-pendalaman untuk kita teruskan,” katanya.
Kapolda Didi Haryono menegaskan bahwa dari pihak kepolisian memiliki target, dengan wilayah Polres minimal dua perusahaan untuk dilakukan pendalaman. “Kalo ada perusahaan yang melakukan itu, langsung dilakukan pendalaman. Terbukti yang tadinya 15, sekarang sudah 29 perusahaan,” tegasnya.