Editor – Sabtu, 21 Januari 2022.
Keluarga pemerkosa di Brebes, Jateng, mengaku kepada Polisi ditipu dan diperas oleh 7 orang yang mengaku dari LSM agar bisa membebaskan anak mereka dari jerat hukum.
Ke 7 oknum anggota LSM itu awalnya meminta uang sebesar Rp 200 juta kepada orang tua pemerkosa.
Para orang tua tersangka kecewa lantaran proses hukum itu tetap dilakukan.
Padahal, mereka telah membayar sejumlah uang kepada orang-orang dari LSM itu.
Orang-orang itu mengaku bisa membantu anak-anak mereka terhindari dari jerat hukum.
Pelaku Pemerkosa
Anak-anak para pelaku pemerkosa pada Rabu (18/1/2023), dihadirkan polisi pada konferensi pers, dan menetapkan enam tersangka kasus pemerkosaan di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Mereka adalah F (17), MFH (15), DAP (15), AMD (16), AM (16), dan Adi Irawan (18). Para tersangka dan korban adalah warga Desa Sengon.
Dalam kasus itu, ada enam tersangka yang lima di antaranya masih tergolong di bawah umur, ke 5 tersangka itu pun menurut pengakuan Polisi tidak dihadirkan karena faktor usianya yang masih dibawah umur.
Semuanya dijerat Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E atau Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kronologi Pemerasan
Modus operandi yang dilakukan oknum LSM tersebut adalah berusaha memediasi antara pihak pelaku dan korban.
Namun mereka melakukan pemerasan kepada keluarga para pelaku dengan dalih sebagai uang kompensasi damai agar supaya tidak dilaporkan kepada polisi.
Akibat menipu ditambah memeras, keluarga para pelaku mengalami kerugian sekira Rp 62 juta.
Taryoto (47), salah satu dari ayah pelaku, mengaku, “Keluarga pelaku dikumpulkan 7 orang yang mengaku dari LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) pada 29 Desember 2022, atau dua hari setelah pemerkosaan terjadi.
Orang-orang tersebut meminta para orang tua pelaku menyerahkan uang Rp 200 juta sebagai biaya kompensasi. Jika tidak, ke 7 anggota LSM akan melaporkan kasus pemerkosaan itu kepada polisi.
Semula mereka meminta para keluarga pelaku menyiapkan uang sebanyak Rp 200 juta.
Tetapi keluarga pelaku hanya sanggup mengumpulkan uang sebanyak Rp 62 juta
Rinciannya dari korban Taryoto (48) sebanyak Rp 18,4 juta, saksi Caryono (45) sebanyak Rp 12,9 juta, saksi Rohadina (52) sebanyak Rp 12,9 juta, saksi Cartum (44) sebanyak Rp 5 juta, dan saksi Hadi Subeno (57) sebanyak Rp 13 juta
Maka para orang tua tersangka melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan penipuan yang dilakukan oknum LSM.
Orang tua tersangka, Taryoto mengungkap, saat didamaikan oleh oknum LSM, bahwa pihaknya didesak agar untuk cepat memberikan uang tersebut.
Pihak keluarga tersangka menawar menyanggupi hanya sebesar Rp 30 Juta
“Orang LSM. Dia bilang kalau hari ini tidak kelar (selesai), maka akan dilaporkan ke Polres.” kata Taryoto, Selasa (17/1/2023) di Polres Brebes.
“Dia minta uang secepatnya. Malam ini harus deal. Pertama mintanya Rp 200 juta, saya tawar menawar jadinya Rp 70 juta,” sambungnya,
Pihak keluarga tersangka pun berusaha mengumpulkan uang hingga harus meminjam ke kerabat dan tetangga, dan terkumpul uang Rp 62 juta saja.
“Terkumpul Rp 62 juta. Akhirnya diserahkan ke rombongan LSM. Saya bilang ada uang segini mau tidak?“
“Akhirnya dia mau,” kata Taryoto.
Uang tersebut awalnya sebagai alasan untuk kompensasi pernjanjian damai dengan korban.
Namun ternyata dari jumlah uang Rp 62 juta tersebut, hanya Rp 30 juta yang diserahkan ke pihak korban.
Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Dewa Gede Ditya ketika dimintai konfirmasinya mengatakan, pihaknya, “Masih melakukan penyelidikan terhadap laporan keluarga para pelaku,” katanya.
Ulah oknum LSM yang melakukan penipuan dan memeras keluarga pemerkosa dihadirkan Polisi di hadapan para awak media, Polisi mengungkapkan kasus tersebut pada konferensi pers kasus pencabulan anak (15) di kantor Polres Brebes, Jawa Tengah, Rabu (18/1/2023).***
.