Dengan tertangkapnya para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 4 senpi rakitan beserta 17 butir peluru aktif berbagai kaliber.
Sejumlah barang berupa uang tunai, perhiasan, handphone yang merupakan hasil serta sarana melakukan kejahatan juga disita petugas.
“Petugas juga masih memburu 1 rekan pelaku berinisal T yang berperan sebagai otak aksi pencurian ini. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” tegasnya.
Dalam kesempatan dengan awak media tersebut, Brigjen Djuhandani menyampaikan ucapan pamit undur diri dan meminta doa restu kepada masyarakat Jawa Tengah guna mengemban jabatan baru di Bareskrim Polri.
“Mohon pamit dan mohon doa, semoga bisa amanah dan lancar dalam mengemban jabatan yang baru,” ungkapnya.(tim)