427 Basan Barang di Rupbasan Bandung Teregister Secara Online

img 20210921 wa0003

EDITOR.ID, Bandung – Rupbasan (rumah penyimpanan barang sitaan negara) klas I Bandung melakukan inventarisasi barang sitaan negara yang dititipkan di Kantor Rupbasan klas I Bandung.

Menurut Dadang AR
Kasubsi Administrasi Pemeliharaan Rupbasan klas I Bandung, bahwa kegiatan inventarisasi ini merupakan kegiatan rutin.

“Tugas dan fungsi kami disini melakukan pemeliharaan barang sitaan negara, sehingga setiap bulannya kami harus mengecek jumlah barang sitaan dan kondisinya dengan baik, yang teregistrasi secara online,” jelasnya, Selasa 21 September 2021 di Rupbasan klas I Bandung.

Terpisah Kepala Rupbasan Klas I Bandung, Alviantino Riski mengatakan bahwa saat ini ada 427 register basan/barang yang sudah teregistrasi secara online di sistem SDP dan SiBABA Pencarian basan/barang.

“Saat ini hasil inventarisasi basan barang yang ada di Rupbasan klas I Bandung ada sekitar 427 register secara keseluruhan,” jelasnya.

Dari 427 register, 25 register yang ada di gudang tertutup tengah dilakukan inventarisasi pelepasan basan/barang.

“25 register ini statusnya masih dalam proses persidangan, dan menunggu keputusan hukum tetap sehingga menjadi barang milik negara dan bisa dilelang,” jelasnya.

Sementara untuk register basan barang yang ada diluar Rupbasan, ada 9 lokasi.

“Rupbasan klas I Bandung juga mendapat kepercayaan dari KPK, perihal penitipan barang sitaan negara berupa aset tak bergerak,” jelasnya.

Dari 29 aset tanah dan bangunan, di 9 lokasi yang ada di Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Subang.

Alviantino menambahkan, bahwa Rupbasan klas I Bandung bersinergi dengan KPK RI, sangat baik.

“Kami berterima kasih ke KPK, atas sinergitas yang sangat baik ini. Dimana bentuk sinergitas untuk barang sitaan tersangkut masalah korupsi di wilayah hukum Rupbasan Bandung , KPK mempercayakan Rupbasan Bandung untuk memelihara barang sitaan tersebut,” pungkas pria yang akrab disapa Tino ini.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: