Gugatan Perdata tersebut terdaftar di PN Tanjungkarang dengan Nomor Perkara 36/Pdt.G/2022/PN Tjk. Didaftarkan pada Kamis 17 Februari 2022 lalu dengan mencantumkan 4 orang selaku pihak Tergugat I hingga IV.
Keempat pihak yang dimaksud di antaranya:
– Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I,
– Joni Tamin selaku Tergugat II,
– Aliunsyah dan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Nanang Ermanto, selaku pihak Tergugat III dan IV.
Belakangan, Gugatan Perdata yang turut tertera nama Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto — telah dicabut pada 16 Agustus 2022 lalu.
Upaya penyelesaian dari pihak Akbar Bintang Putranto
Akbar Bintang Putranto mengklaim selama dalam persembunyiannya sudah berkonsultasi untuk menyelesaikan kasus ini dengan pihak kuasa hukumnya, sebagai pertimbangan untuk melakukan upaya hukum dengan melapor atau gugat balik ke pihak penggugat, Yusar Riyaman Saleh, Senin 21 Maret 2022.
“Gak ada sampe segitu (Rp2,5 milliar). Paling Rp 1,2 milliat sampe 1,5 milliar, Itu pun sudah kita balikin, sudah kita cicil. Nanti lah kita ungkap secara detil berikut dengan buktinya,” ucap Akbar Bintang Putranto.
Akbar Bintang Putranto berupaya melakukan penyelesaian uang milik penggugat adalah dengan disitanya sejumlah aset bergerak miliknya oleh penggugat beberapa waktu lalu.
“Ya abang kan tahu saya punya kendaraan Bus, itu kan sudah disita sama dia (Yusar, red). Kalau perhitungan dari kami semua sudah beres,” tukasnya.
Akbar Bintang Putranto Klaim dirinya bukan DPO
Lebih lanjut, mengungkapkan keresahaannya dalam sebuah pemberitaan disebut sebagai buronan dengan status DPO oleh Polresta Bandar Lampung.
Menurut Bintang bukan seperti itu faktanya. Kendati demikian, Akbar Bintang Putranto tak menampik memang pernah dilaporkan oleh Yusar Riyaman Saleh ke korps Bhayangkara tersebut atas dugaan tindak pidana.
“Kan gak seperti itu faktanya. Buktinya saya masih beraktifitas seperti biasanya dari dulu juga. Gak pernah kitasembunyi – sembunyi,” katanya.
“Yang membuat pernyataan bahwa saya berstatus DPO bukan dari pihak kepolisian, tapi dari kuasa hukum Yusar,” sambungnya.
“Secara etika, prosedur hukum kan seharusnya yang boleh menyatakan status seseorang DPO adalah penyidik kepolisian. Tapi kalau dari pihak lain itu namanya informasi, yang mana informasi itu harus disertakan dengan bukti. Ini loh DPO, buktinya ini dan itu,” lanjutnya.***