3.680 Orang Jadi Korban Penipuan Perumahan Syariah di Tangsel

Kini dia bersama ratusan warga lain berharap tanggung jawab pengembang, atas uang yang telah dibayarkan.

“Harapannya uang kembali, kalau memang mungkin dan ini bukan penipuan, ya wujudkan rumahnya,” ucap Sofyan sebagaimana dilansir dari Merdeka.com

Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan dari pengembang terkait persoalan yang dikeluhkan banyak konsumen tersebut.

Janjikan Rumah Tanpa Bunga

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menjelaskan, para tersangka menjanjikan korbannya perumahan berbasis syariah.

Sejumlah tipu daya yang digunakan adalah mengatakan jika rumah itu dibanderol dengan harga murah dan tanpa riba. “Kemudian mereka (tersangka) juga membuat brosur, mengadakan gathering, dan membuat rumah contoh sehingga masyarakat tertarik,” ujar Gatot.

“Korban dijanjikan sudah terima kunci pada Desember 2018. Faktanya tidak kunjung diberikan,” lanjut dia.

Dari barang bukti spanduk yang diamankan polisi, perumahan fiktif itu bernama Amanah City Superblock.

Para tersangka menjanjikan korbannya rumah di kawasan Maja, Lebak, Banten. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan desain utama atau master plan pembangunan perumahan.

Moch Arianto, Suswanto, Cepi, dan Supikatun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Para tersangka terancam hukuman pidana di atas 20 tahun penjara. (cnn/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: