EDITOR.ID, – Surabaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners di Jalan Prambanan 5, Surabaya, Selasa, 25/2/2020. Penggeledahan itu diduga terkait kasus suap yang menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.
Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.
Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.
KPK lalu memasukkan Nurhadi, Rezky dan Hiendra dalam daftar pencarian orang (DPO) karena keberadaan ketiga buronan KPK itu hingga kini belum diketahui.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan hal tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari informasi yang diterima dari masyarakat dan data yang telah dimiliki penyidik terkait pencarian tersangka.
“Penyidik melakukan penggeledahan beberapa tempat di Surabaya antara lain ada rumah dan ada di kantor hukum Rahmat Santoso and Partner terkait perkara tersangka Nurhadi dkk,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (25/2/2020)
Ali mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan ponsel saat menggeledah kantor milik adik ipar Nurhadi tersebut. “Penyidik menemukan beberapa dokumen yang terkait dengan berkas perkara serta alat komunikasi,” katanya.
Menurut Ali, dokumen yang disita KPK akan melengkapi berkas perkara yang tengah disusun dalam penyidikan kasus ini. Selain itu, kata Ali, barang bukti yang disita akan memberi petunjuk soal keberadaan Nurhadi dan menantunya.
Dari informasi yang dihimpun, kantor pengacara Rahmat Santoso & Partners merupakan kantor yang dimiliki oleh adik istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Selain kantor, KPK juga menggeledah sebuah rumah. Namun tak disebutkan pemilik rumah tersebut. “Ada hubungannya dengan keberadaan para tersangka, yang lebih lanjut akan ditindaklanjuti oleh penyidik KPK,” kata dia. (tim)