EDITOR.ID, Jakarta,- Public Watch Integrity (PWI) mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera melakukan scanning jejak rekam Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, apakah mereka punya kedekatan dengan paham radikalisme.
Hal ini untuk meredam dan mencegah berkembangnya jaringan teroris dan paham radikal makin membesar.
Demikian disampaikan peneliti Public Watch Integrity (PWI) Edi Winarto mengomentari temuan Polri bahwa ada 15 pegawai negeri sipil (PNS) yang telah ditangkap Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) Mabes. Mereka adalah narapidana dan tersangka kasus terorisme.
“Untuk melacak jejak mereka tidak sulit, jika ada Badan Kepegawaian atau Inspektorat atau ada laporan dari masyarakat terhadap PNS tertentu yang dicurigai berpemahaman radikal bisa ditracing melalui media sosial yang bersangkutan,” ujar peneliti Public Watch Integrity (PWI) Edi Winarto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Di medsos pastilah oknum PNS yang terpapar radikalisme dan terorisme akan terlihat. Yakni dalam cara berpikir dan pandangan mereka terhadap bangsa Indonesia.
“Mudah kok melacaknya, jika kita mengetahui dan mencurigai adanya indikasi oknum PNS yang terpapar paham radikal atau pengikut jaringan teroris tinggal kita screenshoot semua jejak rekam dia di media sosial lalu kita laporkan ke BNPT agar dilakukan penelusuran dan BKN harus segera tanggap dengan menonaktifkan PNS yang berpaham radikalisme dan teroris,” papar Alumnus Magister Hukum Universitas Negeri Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta ini.
Oleh karena itu Edi Winarto mendesak BKN agar melakukan langkah pencegahan sejak dini dengan melakukan tracing media sosial PNS dan calon PNS yang sedang mengikuti seleksi PNS. Jika ditemukan pola pandang, cara berpikir dan punya pemahanan radikalisme agar segera dilakukan tindakan tegas.
“Sebagai abdi negara, sangat tidak bisa diterima dan melanggar hukum jika ada PNS sampai jadi pengikut paham radikal, karena PNS adalah wakil negara dalam melayani masyarakat, syarat utamanya ia harus punya karakter wawasan kebangsaan,” kata praktisi hukum ini.
Dengan membersihkan PNS dari anasir radikalisme dan terorisme, lanjut Edi, setidaknya kita telah membantu menyelamatkan budaya kebersamaan dan kerukunan rakyat Indonesia selama ini dari ancaman perpecahan bangsa akibat ideologi radikal yang mirip kelompok teroris di daerah konflik Timteng.
Densus Tangkap PNS di Tangerang Jadi Pengikut Teroris
Hari ini Detasemen Khusus 88 Antiteror (Densus 88) Polri menangkap seorang tersangka teroris berinisial TO di Kabupaten Tangerang, Banten. TO diduga masuk dalam kelompok teroris Jamaah Islamiyah.
Tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Pertanian Kabupaten Tangerang.
?Tersangka adalah laki-laki,? kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Selasa (15/3/2022)
TO merupakan anggota dari kelompok terorisme Jamaah Islamiah (JI).
Ramadhan mengatakan TO ditangkap pada Selasa, 15 Maret 2022, pukul 04.52 WIB. Dia ditangkap di rumahnya di Perumahan Samawa Village, Jatimulya, Sepatan Timur, Tangerang, Banten.
TO diduga berprofesi sebagai pegawai negeri sipil. Menurut Ramadhan, hingga saat ini tersangka atau terpidana terorisme yang memiliki latar belakang PNS berjumlah 15 orang.
“Sampai saat ini, jumlah tersangka dan narapidana terorisme berlatar PNS adalah 15 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (15/3/2022).
Sumber di Dinas Pertanian (Kadisperta) Kabupaten Tangerang membenarkan hal tersebut. “Iya betul, betul (ditangkap Densus 88). Tadi habis Subuh di masjid yang dekat tempat tinggalnya di Sepatan Timur. Namanya Tobiin,” ungkap sumber, Selasa (15/3/2022).
Status pegawai di Disperta sudah PNS sekitar sepuluh tahun. Dia menjabat sebagai staf di Disperta. (tim)