EDITOR.ID, Bandung – Rutan Kebonwaru Bandung menggelar razia mendadak ke kamar hunian blok napi.
Dalam razia yang digelar senin malam, ditemukan barang-barang terlarang yang tidak boleh dibawa masuk ke blok hunian napi.
Karutan Klas I Kebonwaru Bandung, Hery Kusrita mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan secara mendadak, untuk mencegah masuknya barang terlarang.
“Sesuai intruksi Dirjen Pemasyarakatan tentang program revitalisasi, kita laksanakan sidak guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan / lapas,” jelasnya, selasa (17/12) di Rutan Kebonwaru Bandung.
Hery menambahkan, dalam sidak semalam diikuti oleh BNN Kota Bandung, Polsek Batununggal dan Denpom III Siliwangi.
“Pelaksanaan penggeledahan di semua blok atau kamar hunian yang ada di lantai 1,2 dan blok F (Kamar Isolasi),” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, ditemukan adanya handphone dan sejumlah barang lainnya.
“Untuk narkoba nihil, hanya saja ada beberapa barang mencurigakan seperti korek gas,” jelasnya.
Sesuai intruksi Dirjen, apabila ada napi atau WBP yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika akan di bina sesuai SOP.
“Kita beri sanksi dan di tempatkan pada Blok Maximum Security tanpa batas waktu dengan tujuan untuk merubah perilaku WBP tersebut,” paparnya.
Sejumlah barang hasil penggeledahan kamar hunian di Blok B – 1 s/d 30, D – 1 s/d 29, F – 1 s/d 11 dan F – 21 s/d 29.
“Di blok tersebut Petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa Hp 8 buah, headset 7 buah, Charger HP 8 buah, Gulungan Kabel 8 buah, termos Listrik 2 buah, kipas Angin 1 buah, baterei HP 3 buah, microphon 1 buah, Antene Tv 1 buah, korek Gas 47 buah,” jelasnya.
Semua barang yang ditemukan di kamar napi, akan dimusnahkan.
“Napi yang kedapatan membawa barang terlarang didata, dan akan diberi sanksi. Rutan Bandung berkomitmen untuk melaksanakan Rutan Wilayah Bebas Korupsi (wbk),” pungkasnya.(sandri)