Hakim Nyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) , Atas Gugatan Seorang Warga Kepada Pemerintah

EDITOR.ID, Bandung – Sidang Gugatan Oleh warga masyarakat terhadap pemerintah, terkait Penggusuran lahan untuk Proyek tol, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (11/12) dengan agenda putusan.

Sidang dengan penguggat atas nama Ayi Sulaeman, dengan tergugat Kementerian PUPR, BPN, serta KJPP (Komisi jasa penilai publik) serta turut tergugat BRI Kantor Cabang Setiabudi.

Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo, mengatakan bahwa agenda gugatan hari ini putusan.

“Hari ini agenda putusan, namun hakim berpendapat bahwa hakim menyatakan gugatan tersebut NO. Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil,” jelasnya usai persidangan.

Sidang sendiri tidak dihadiri tergugat.

Pengacara Ayi, Tirta Sonjaya mengatakan bahwa NO menyatakan gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

” Jadi NO itu bahwa masing-masing pihak punya argumen sendiri, dari klien kami itu menganggap bahwa tim aprasial melalukan perbuatan melawan hukum (pmh). Pihak tergugat menganggap bahwa proses ganti rugi sudah sesuai peraturan MA (perma),” paparnya.

Pihaknya akan melakukan banding, pada agenda sidang pekan depan.

“Kenapa banding, ini kan kita belum putus. Kalau nanti juga di pengadilan tinggi kalau misalnya ditetapkan NO kita masih aja akan kasasi,” jelasnya.

Kami juga menyarankan juga untuk klien kami, agar melakukan gugatan di PTUN.

“Gugatan ke PTUN akan dilakukan karena putusan ini juga untuk keadilan masyarakat. Semuanya harus kita lakukan, kasihan keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak ini kan banyak sekali,” jelas Ketua Posbakum di Pengadilan bale Bandung ini.

Tirta Sonjaya, menambahkan bahwa kliennya di sidang gugatan perbuatan melawan hukum, terkait Penggusuran lahan untuk tol Cisumdawu, karena merasa tidak diajak musyawarah dalam hal penentuan harga.

“Intinya klien kami ini merasa dirugikan, lahan yang terkena tol itu lahan usaha yang menghidupi banyak orang. Karena Ada tol banyak yang kehilangan pekerjaan, dilokasi tersebut Ada percetakan yang mempekerjakan beberapa orang, ada juga Bengkel yang mempekerjakan beberapa montir,” jelasnya.

Terkait Kep Bupati no 640/kep.427-dpupr/2018 Tanggal 31 juli 2018 sesuai nilai Dan harga penggantian untuk bangunan, harusnya diperhatikan pihak PPK Lahan dan KJPP.

“Soal keputusan Bupati juga diabaikan oleh KJPP, harusnya jadi bahan taksiran harga, wajar kalo klien kami meminta Harga taksiran sesuai taksiran plafon Bank,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: