Usai Disahkan, DPR Minta Pemerintah Laksanakan UU Terorisme

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo

EDITOR.ID, Jakarta,- Semua fraksi di DPR akhirnya setuju dan secara resmi mengesahkan revisi UU Antiterorismem Jumat (25/5/2018). Usai disahkan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah melaksanakan seutuhnya UU Antiterorisme itu.

“Sekarang kita mengimbau pemerintah untuk melaksanakan amanat UU ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang sudah kita putuskan bersama. Paling tidak ada lima hal baru yang sudah kita sahkan,” ujar Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Bamsoet meminta publik tak lagi menyalahkan DPR andai ke depan terjadi sesuatu.

“Dengan disahkannya UU ini, maka bola sekarang ada di tangan pemerintah. Dan hari ini juga kami akan upayakan mengirim surat hasil rapat ini ke pemerintah supaya segera di UU-kan,” kata politisi Partai Golkar ini.

“Sehingga ke depan, jika ada apa-apa lagi, jangan lagi DPR jadikan kambing hitam,” imbuh Bamsoet.

Bamsoet juga menjelaskan beberapa poin yang baru di UU Antiterorisme ini.

“Selain soal korban yang kita berikan kompensasi atau perlindungan, juga soal kelembagaan, juga pelibatan TNI,” kata dia.

Mengenai peran TNI itu ada di Pasal 43 huruf I. Ada tiga ayat dalam pasal ini.

Dalam ayat pertama dinyatakan TNI bisa melakukan pemberantasan terorisme. Ini merupakan tugas TNI di luar situasi perang. Bunyi ayat ini sebetulnya kurang lebih sama dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Berikut bunyi lengkap pasal 43 huruf i tersebut:

Peran Tentara Nasional Indonesia Pasal 43I

(1) Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. (2) Dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: