Urbanisasi: Calon Tunggal Wujud Ketidakadilan Politik

EDITOR.ID, Mamasa,- Tokoh pembaharuan Kabupaten Mamasa Urbanisasi mengajak warga Mamasa untuk membangun demokrasi yang beradab dalam memilih calon kepala daerah pada 27 Juni 2018 nanti. Dimana warga Mamasa dipaksakan hanya bisa memilih satu calon. Artinya jika rakyat menolak calon tunggal mereka bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih kotak kosong.

Calon tunggal menurut Urbanisasi telah membelenggu dan memasung demokrasi pilihan politik rakyat dan ini sebagai bentuk ketidakadilan.

“Menyikapi Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada kabupaten Mamasa yang hanya ada satu pasangan calon, sebagai warga masyarakat kabupaten Mamasa dimanapun saja berada, kita perlu tahu dan memahami bahwa proses pencalonan bupati dan wakil bupati Mamasa periode 2018-2023 telah mengalami ketidak adilan,” ujarnya disela-sela mengunjungi warga Mamasa Kamis (31/5/2018).

Menurut Urbanisasi, pasangan calon yang berlaga saat ini telah memonopoli partai dengan cara “memborong” dukungan hampir semua partai atau 10 parpol.

“Calon lain tidak diberi kesempatan untuk masuk menjadi calon dengan menggunakan partai politik, ini sangat mendzalimi rakyat Mamasa,” katanya.

Karena, lanjut Urbanisasi, partai yang tersisa sudah tidak mencukupi kursinya untuk mengusung satu pasangan calon dan hal ini sudah bukan lagi rahasia umum bagi masyarakat Kabupaten Mamasa.

“Oleh sebab itu masyarakat kabupaten Mamasa harus sadar bahwa dengan adanya salah satu pasang calon mendorong partai memonopoli dan membonsai dan memasung hak demokrasi rakyat,” ujarnya.

Sehingga menurut Urbanisasi, putra daerah lainnya yang punya potensi besar menjadi pemimpin daerah telah ditutup rapat-rapat peluangnya atau tidak diberi kesempatan untuk maju dalam kontestasi politik untuk dipilih rakyat. Hal ini membuat pilihan rakyat seolah dipaksakan dan tidak demokratis.

“Dengan memborong partai bertujuan untuk menjegal orang lain sehingga tidak dapat maju dalam Pilkada dan ini gejala berbahaya bagi kehidupan demokrasi di Kabupaten Mamasa,” papar Urbanisasi.

“Nantinya bupati bukan lagi pemimpin pelayan masyarakat namun sudah menjadi penguasa,” tambah Urban.

“Menguasai partai dengan dugaan menggunakan mahar ibaratnya kabupaten Mamasa sudah digadaikan kepada pemodal kaya. Dan hal ini bisa berpotensi memicu perilaku koruptif besar-besaran untuk membayar balas budi pembayaran mahar politik,” katanya.

Sebelumnya Urbanisasi mengkritik praktek Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan model calon tunggal. Karena cara berpolitik dengan memborong dukungan hampir semua parpol sama dengan mencederai asas demokrasi.

Dengan menguasai parpol, si calon tunggal tidak memberikan kesempatan calon lain berkompetisi. Hal ini sama dengan membunuh demokrasi.

“Rakyat tidak diberikan pilihan untuk menentukan calon pemimpinnya berdasarkan hati nurani, rakyat hanya menjadi obyek politik rekayasa. Bagaimana demokrasi akan berlangsung sehat jika rakyat dipaksa dan disodori satu calon, padahal mereka mungkin tidak ingin memilih calon tersebut,” ujar Doktor lulusan Universitas Hasanudin ini di Kabupaten Mamasa ini. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: