Tuduh Gelembungkan Suara Buktinya Tak Ada

Situng Bukan Hitungan Final Hasil Pilpres

EDITOR.ID,Jakarta,- Berbagai tuduhan kecurangan diajukan pemohon paslon 02 Prabowo-Sandiaga untuk mendiskualifikasi paslon 01 Jokowi-Maruf dengan berbagai fitnah. Namun Mahkamah Konstitusi (MK) berisi para hakim yang berintegritas dan cermat mempelajari dalil tudingan dicocokkan dengan alat bukti.

Dan hasilnya? Hampir semua tuduhan tim kuasa hukum kubu 02 Prabowo-Sandi tidak cukup terbukti. Bahkan banyak yang tidak ada buktinya sama sekali. Jikapun ada bukti yang diajukan mayoritas rekaman video dan kliping berita media online.

Salah satu yang dituduhkan pemohon sebagai kecurangan terstruktur, sistematis dan massif adalah dugaan adanya penggelembungan suara. Namun tuduhan ini langsung dimentahkan MK dalam amar putusannya.

MK menyebut dalil tim hukum Prabowo -Sandiaga mengenai daftar pemilih tetap (DPT) tidak wajar 17,5 juta ditambah daftar pemilih khusus (DPK) 5,7 juta adalah tidak wajar dan menimbulkan penggelembungan suara bagi Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin tidak terbukti. MK menyatakan argumen terkait itu tidak relevan.

Hakim Arief Hidayat mengatakan kubu Prabowo tidak menyerahkan bukti berupa rekapitulasi suara di 34 provinsi.Ia mengatakan bukti yang ditunjukkan oleh kubu 02 hanyalah bukti C1, yang sebagian besar hanya dalam bentuk foto dan pindaian, bukan yang resmi, yang tidak dijelaskan sumbernya.

“Pemohon juga tidak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk menyakinkan Mahkamah bahwa hasil penghitungan menurut pemohon (BPN Prabowo-Sandi) adalah hasil penghitungan yang benar,” kata Arief.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim MK menolak hasil perhitungan suara kubu Prabowo Subianto yang mengklaim memperoleh 52 persen suara atau sekitar sekitar 68 juta suara karena ketidakcukupan bukti.

Hasil perhitungan yang dipaparkan kubu Prabowo tidak sesuai dengan hasil perhitungan KPU yang mengatakan kubu Prabowo hanya memperoleh 44,5 persen suara sementara kubu Jokowi unggul dengan 55,5 persen suara, kata majelis hakim.

Dalil mengenai Situng terkait Prabowo-Sandiaga kehilangan suara 2.871 suara dalam sehari. Dalam dalil tersebut, disebutkan pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin justru bertambah suaranya.

“Bukti video yang dimaksud hanyalah narasi yang menceritakan adanya akun Facebook yang bertambah dan hilangnya suara paslon. Sesuai dengan posisi Situng, yang bukan merupakan basis rekapitulasi suara hasil karena masih dimungkinkan adanya koreksi dan perubahan. Narasi tersebut sama sekali tidak menjelaskan apa pun terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan masing-masing paslon,” tutur hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: