Tuduh Aparat Tak Netral Tak Terbukti

EDITOR.ID, Jakarta,- Dalam permohonan gugatannya Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto membabi buta menebar berbagai tuduhan kepada aparat, baik aparat kepolisian maupun birokrasi.

Mereka menuduh aparat kepolisian berpihak ke kubu 01 Jokowi-Maruf. Mereka juga menuduh aparat birokrasi hingga level kelurahan dan kecamatan dimobilisasi untuk memenangkan pasangan 01 Jokowi-Maruf.

Sejumlah daerah yang dicurigai kepala daerah memobilisasi massa sebagaimana tuduhan tim kuasa hukum Prabowo justru agak aneh dan kebalikannya. Dimana daerah yang dicurigai aparat polisi dan ASN tak netral, namun justru di wilayah tersebut capres Prabowo meraih suara terbanyak dan menang.

Menanggapi dalil permohonan soal dugaan ketidaknetralan aparat. Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), pemohon, yakni tim Prabowo-Sandiaga, tidak bisa memberikan bukti meyakinkan soal dalil ketidaknetralan aparatur negara.

Hakim juga meragukan dalil terkait aparat yang tidak netral.

Kubu Prabowo sebelumnya mempermasalahkan imbauan presiden kepada jajaran Polri untuk mensosialisasikan program pemerintah. Namun menurut hakim MK, Aswanto, hal itu adalah hal yang wajar.

Selain itu, ujarnya, tidak ditemukan pula adanya ajakan memilih paslon tertentu.

Ia menambahkan bukti berita daring yang menyebut kepolisian membentuk tim buzzer untuk mendukung salah satu calon tidak dapat membuktikan peristiwa itu terjadi.

Bukti pemohon yang diperiksa adalah surat, video, dan keterangan saksi. Namun video yang diajukan tidak menyebutkan lokasinya dimana, siapa yang ada dalam video dan darimana sumber video itu diperoleh.

“Misal bukti P-111, setelah memeriksa saksama, ternyata isinya berupa imbauan presiden kepada jajaran Polri untuk mensosialisasikan program pemerintah. Hal itu adalah sesuatu wajar yang dilakukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintah,” ujar Aswanto saat membacakan amar putusan MK.

Tidak ditemukan adanya ajakan memilih paslon tertentu dan bukti-bukti tertulis yang diajukan pemohon.

“Seluruhnya hanya berupa fotokopi berita online (yang) tidak serta-merta menjadi bukti tanpa didukung bukti lain. Masih dibutuhkan bukti lain karena harus dibuktikan pengaruhnya,” kata hakim konstitusi.

Majelis hakim menolak sejumlah bukti yang disodorkan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga terkait tuduhan adanya kecurangan pemilu.

MK menguraikan dalil gugatan Prabowo-Sandi soal dugaan pengerahan pejabat negara dan pelanggaran netralitas ASN, mulai dari percepatan THR ASN, kenaikan honor pendamping dana desa, dukungan sejumlah kepala daerah, hingga aksi sejumlah menteri yang dinilai mengkampanyekan Jokowi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: