Tuduh Ada TPS Siluman, Hanya Mengada-ada

EDITOR.ID, Jakarta,- Dalam putusan menolak permohonan gugatan yang diajukan paslon 02 Prabowo-Sandi, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam berbagai tuduhan dan dalil yang diajukan pemohon.

Salah satunya tuduhan adanya Tempat Pemungutan Suara (TPS) Siluman. Dalil atau tuduhan adanya TPS Siluman langsung dimentahkan majelis hakim. Pasalnya, saat diperiksa secara seksama ternyata pemohon tidak bisa menunjukkan TPS tersebut ada di daerah mana, alamatnya dimana dan siapa pelakunya.

Bahkan pemohon hanya mengajukan bukti video yang sumber pembuat videonya tidak disebutkan siapa dan darimana.

Majelis hakim MK langsung menolak dalil pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal Tempat Pemungutan Suara (TPS) siluman yang dikaitkan dengan tudingan 895.200 penggelembungan suara.

MK menganggap dalil adanya TPS siluman yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 tidak jelas.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Alasannya, MK menilai dalil tersebut tidak dapat diperiksa karena bukti yang diajukan oleh tim 02 tidak bisa menunjukkan dengan jelas TPS siluman yang dimaksud.

“Dalil yang mengada-ada karena pemohon tidak mampu menunjukkan di daerah mana TPS siluman tersebut berada, serta pemohon tidak menerangkan bagaimana penggembungan suara dilakukan, dan untuk keuntungan siapa,” tambah Saldi.

Pada permohonan gugatan, tim hukum Prabowo menyebut dugaan tempat pemungutan suara (TPS) siluman sebanyak 2.984 TPS.

Menurut tim Prabowo, di dalam surat penetapan KPU Nomor 860/PL.02.1-KPT/01/KPU/IV/2019 disebutkan secara eksplisit ada sekitar 810.352 TPS. Tetapi yang tercantum dalam situng termohon ada sebanyak 813.336 TPS di seluruh Indonesia.

Akan tetapi, menurut majelis hakim MK, data yang bersumber pada laman web Situng bukan data yang dapat digunakan untuk menilai keabsahan perolehan suara.

Majelis hakim juga menolak dalam pelatihan saksi yang digelar Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“TSM tidak terbukti dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan putusan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: