Tommy Soeharto Diminta Serahkan Gedung Granadi

EDITOR.ID, Jakarta,- Kejaksaan Agung mulai mengejar aset Yayasan Supersemar setelah Mahkamah Agung dalam putusannya memperkuat tuntutan bahwa yayasan yang didirikan mantan Presiden Soeharto ini harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun. Pasalnya, Yayasan Supersemar divonis telah melakukan penyalahgunaan keuangan negara.

Salah satu aset Yayasan Supersemar yang diincar Kejagung adalah Gedung Granadi. Untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4.4 triliun negara harus mampu menyita aset-aset yang kini dikuasai oleh Yayasan Supersemar baik secara langsung maupun kepemilikan pribadi yang terkait dengan kasus korupsi Yayasan Supersemar.

Oleh karena itu, Jaksa Agung HM. Prasetyo meminta Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto segera menyerahkan Gedung Granadi yang menjadi objek eksekusi kasus Yayasan Supersemar.

Hal itu disampaikan Prasetyo saat ditanyai tanggapan ihwal keengganan Tommy menyerahkan Gedung Granadi yang menjadi kantor perusahaannya.

“Darimana pun asalnya kami harapkan mereka segera memenuhi kewajibannya,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7/2018).

Apalagi, sambung Prasetyo, kasus Yayasan Supersemar sudah mencapai tahap eksekusi sehingga semestinya aset yang dinyatakan sebagai barang sitaan harus diserahkan.

Terlebih, lanjut Prasetyo, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Yayasan Supersemar membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.

Selain itu, kata dia, berdasarkan laporan terakhir yang ia terima, kepemilikan Gedung Granadi diatasnamakan yayasan yang terkait dengan kasus Supersemar.

“Itulah lihainya mereka saya rasa. Rupanya Granadi itu saya terima laporannya diatasnamakan yayasan. Yayasan itu kan dulu pendirinya siapa, pemiliknya dan dari mana sumber keuangannya, itu nanti akan kami bicarakan dengan pihak pengadilan ya,” lanjut Prasetyo sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Sebelumnya, dalam wawancara di salah satu episode Mata Najwa yang diunggah di akun Youtube NajwaShihab, Rabu (11/7/2018), Tommy menyatakan Gedung Granadi tak dapat dieksekusi lantaran bukan kepunyaan Yayasan Supersemar melainkan Perusahaan Granadi.

Sebelumnya, Yayasan Supersemar diwajibkan membayar kepada negara sebagaimana putusan MA sebesar Rp 4,4 triliun.

Daftar aset yang semestinya disita antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.

Kasus Yayasan Supersemar bermula saat pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disalahgunakan. Disebut-sebut dana tersebut justru disalurkan kepada sejumlah perusahaan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: