THR PNS Diprotes Rakyat

Jalan di Kabupaten Bekasi rusak parah tanpa perhatian pemerintah. (Foto:Ist)

EDITOR.ID, Cikarang,- Kebijakan pemerintah menaikkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diprotes masyarakat. Kebijakan bagi-bagi THR ini menggambarkan pemerintah tidak peka terhadap kesulitan ekonomi yang belakangan ini dialami masyarakat, khususnya rakyat bawah.

Slamet Arifin, tokoh pemuda Cikarang mengatakan, keadilan ekonomi yang dilakukan pemerintah seharusnya lebih mengutamakan rakyat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi dan penurunan daya beli.

“Uang negara seharusnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat. Misalkan digunakan untuk mensubsidi harga sembako agar bisa dijangkau rakyat kecil. Bukan justru dihambur-hamburkan untuk membayar THR pejabat atau pegawai negeri secara berlebihan ditengah masyarakat yang sedang prihatin,” ujarnya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (6/5/2018)

Slamet Arifin yang akrab disapa Abray mengingatkan pemerintah jika kebijakan ini dipaksakan maka akan memunculkan kecemburuan sosial. “Rakyat sekarang sedang dalam keadaan susah kemudian mereka dipertontonkan bagi-bagi THR ke PNS, ini akan memunculkan ketimpangan sosial,” katanya.

Hal yang sama disampaikan Adri Zulpianto, S.H, Direktur Lembaga Kaki Publik Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik. Adri mengatakan, hingga Juni 2018, APBD Kabupaten Bekasi sebesar 5.7 Triliun dinilai salah kelola.

“Malasnya para pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi membuat program kerja pembangunan di kabupaten Bekasi molor, padahal tunjangan dan Gaji para pejabat dianggarkan lebih tinggi dibandingkan program kerjanya, terutama untuk THR dan Gaji ke 13,” ujar Adri Zulpianto di Cikarang, Rabu (6/5/2018).

Diketahui, anggaran gaji para pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi menelan anggaran sebesar Rp 49.768.185.400.

Kawasan kumuh penuh sampah berserakan tanpa perhatian dari aparat Dinas Kebersihan Pemda Kabupaten Bekasi (Foto:Ist)

Sedangkan untuk Tambahan Penghasilan Pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi sebesar Rp. 735 Miliar yang dialokasikan dari APBD.

Jika dirincikan, untuk setiap pejabat Eselon IV besaran yang bakal terima TPP-nya Untuk THR dan Gaji 13 sebesar Rp14-Rp17 juta. Kemudian Eselon IIIB dapat jatah sebesar Rp18-Rp20 juta. Eselon IIIA sebesar Rp23-25 juta. Eselon II sekitar Rp40 juta serta Staf pelaksana sekitar Rp5 jutaan.

Anggaran tersebut lebih tinggi dibandingkan anggaran yang direncakan untuk Biaya penanggulangan banjir yang cuma mencapai angka sebesar Rp. 200 Miliar. Padahal pekerjaan tersebut akan ada turap, angkat lumpur, dan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: