Tabligh Agama Dibuat Kampanye, Ketum PA 212 Terancam Penjara

EDITOR.ID, Surakarta,- Tabligh akbar di Surakarta, Jawa Tengah, yang kental bernuansa politis mendukung salah satu pasangan calon Presiden dan Cawapres berbuntut panjang.

Salah satu pengisi acaranya Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Status tersangka Slamet itu tertulis dalam surat panggilan yang dibuat oleh Polres Surakarta.

Dalam surat yang beredar di kalangan wartawan itu Slamet disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

Surat itu meminta Slamet menghadap penyidik di Posko Gakkumdu Polres Surakarta pada Rabu tanggal 13 Februari 2019 pukul 10.00 WIB nanti.

“Betul kami panggil sebagai tersangka,” kata Kapolres Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo, Minggu (10/2/2019) malam.

Sebelumnya Slamet diperiksa pada Kamis (7/2/2019) di Mapolres Surakarta. Dia diperiksa dari buntut ceramah di acara tablig akbar 212 Solo Raya. Acara itu berlangsung pada 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Maarif belum memastikan akan memenuhi panggilan Polresta Surakarta untuk pemeriksaan.

Wakil ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu rencananya akan dipanggil, Rabu, 13 Februari 2019 pukul 10.00 WIB.

“Belum ada konfirmasi (apakah datang atau tidak, Red). Ustaz Slamet Maarif masih di luar kota,” kata pengacara Slamet Maarif, Mahendradatta sebagaimana dilansir dari Beritasatu.com, Senin (11/2/2019).

Mahendradatta yang juga menjabat ketua pembina Tim Pengacara Muslim itu tidak menjawab saat ditanya apakah kliennya telah menerima surat panggilan yang dibuat oleh Polres Surakarta.

Seperti diberitakan, dalam surat itu Slamet Maarif disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

Sebelumnya Slamet Maarif telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/2) di Mapolresta Surakarta. Kampanye yang berbuntut masalah itu berawal dari ceramahnya pada tablig akbar 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Atas ceramah tersebut, tim kampanye Jokowi-Ma’ruf melaporkan Slamet Maarif ke Bawaslu Solo. Mereka menilai Slamet Maarif telah mengucapkan hal-hal bermuatan kampanye untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 02.

Bawaslu lantas memproses laporan dengan memeriksa saksi. Bawaslu kemudian menyimpulkan bahwa kasus Slamet tergolong dalam ranah pidana pemilu yang kemudian dilimpahkan ke Polres Surakarta. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: