Soal Sampah Bekasi, LBH Garuda Ajak Warga Bekasi Gugat Gubernur DKI Jakarta

Bekasi, EDITOR.ID,- Aktivis penggiat sosial dan lingkungan hidup, Dr Urbanisasi mendukung langkah Walikota Bekasi Rahmat Effendi menghentikan truk sampah dari DKI Jakarta yang akan membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Masalah tersebut belakangan menjadi polemik karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak pernah memberikan dana kemitraan sesuai komitmen.

Bahkan, Urbanisasi yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda ini mengajak warga Bekasi mengajukan gugatan class action kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika yang bersangkutan ingkar janji dan melakukan wanprestasi atas kewajiban DKI kepada warga Bekasi.

“Sebagai warga Bekasi, saya juga menyesalkan sikap pemerintahan Propinsi DKI Jakarta yang tidak memperdulikan dampak lingkungan akibat bau dan gas yang keluar dari membusuknya sampah,” ujar Urbanisasi di Jakarta, Senin (22/10/2018)

Urbanisasi mengecam jawaban Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengatakan dana kemitraan sebesar Rp2 triliun yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tak terkait dengan pengelolaan sampah.

“Masalah sampah bukan sekadar menyewa lahan lalu memenuhi kewajiban membayar biaya lahan dan ganti rugi uang bau semata, namun dampak jangka panjang yang dialami warga Bekasi juga harus diperhatikan, karena setiap hari pemerintah Jakarta membuang sampah ke Bekasi hingga puluhan ton,” ujar praktisi hukum ini.

Dana kemitraan ini menurut Urbanisasi merupakan gagasan Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama.

“Di era pemerintahan pak Ahok, beliau justru lebih memperhatikan kepentingan warga Bekasi, pak Ahok sadar betul bahwa DKI Jakarta membuang sampah ke Bekasi, maka Jakarta turut bertanggung jawab terhadap masyarakat Bekasi,” kata Doktor Hukum jebolan Universitas Hasanudin, Makassar ini.

Pada masa pemerintahan Ahok, pengelolaan sampah diambil alih dari PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) dan diserahkan langsung ke pemerintah Kota Bekasi. Dana sampah langsung masuk APBD Bekasi.

Gubernur saat itu Basuki Tjahaja Purnama juga membuat adendum perjanjian kerja sama soal Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

“Dana kompensasi pada saat itu dinaikkan pak Ahok dari semula Rp 63 miliar menjadi Rp 143 miliar per tahun, selain itu pak Ahok punya rencana akan membangun pembangkit listrik tenaga sampah, pak Ahok benar-benar memberikan perhatian kepada warga Bekasi sebagai terdampak atas pembuangan sampah di Bantargebang,” katanya.

Urbanisasi mengajak masyarakat Bekasi menggugat secara class action atas sikap dan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah semena-mena dalam kebijakan persampahan.

“Pak Gubernur Anies tidak paham jika pembuangan sampah DKI Jakarta ke Bekasi menimbulkan dampak luar biasa, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, warga rentan terkena penyakit kanker paru-paru, dampak bau sampah, belum lagi air tercemar sampah basah yang meresap ke tanah,” katanya.

Menurut Urbanisasi, Pemprov DKI Jakarta harus bertanggung jawab atas dampak kerusakan lingkungan ideal karena ada tempat pembuangan raksasa bak gunung.

“Dulu pak Ahok bahkan punya rencana akan membangun rumah sakit untuk melayani warga yang tinggal di dekat gunungan sampah itu, minimal merenovasi puskesmas dan meningkatkan layanan kesehatan, juga sedang dipikirkan teknologi untuk menghancurkan sampah menjadi sampah organik dalam hitungan cepat” katanya.

Langkah itu diambil karena komitmen kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi terkait aktivitas pembuangan sampah warga DKI Jakarta di tiga kelurahan yakni Cikiwul, Sumurbatu, dan Ciketingudik di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi agar tidak merugikan masyarakat Bekasi. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: